Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej
Senin, 11 Desember 2023 - 08:04 WIB
loading...
A
A
A
“Hari ini sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang, yaitu Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Dia menjelaskan, sidang gugatan praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, dengan pihak tergugat merupakan KPK cq Pimpinan KPK itu bakal digelar di Ruang Sidang 1 PN Jakarta Selatan.
Rencananya, sidang bakal digelar pada Senin (11/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. "Telah ditunjuk oleh pengadilan Hakim Tunggal Estiono yang menangani perkara tersebut," katanya.
Dia menambahkan, gugatan praperadilan yang diajukan eks Wamenkumham Eddy Hiariej bersama dua orang lainnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana berkaitan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka menyangkut persoalan dugaan suap dan gratifikasi.
Dia menjelaskan, sidang gugatan praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, dengan pihak tergugat merupakan KPK cq Pimpinan KPK itu bakal digelar di Ruang Sidang 1 PN Jakarta Selatan.
Rencananya, sidang bakal digelar pada Senin (11/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. "Telah ditunjuk oleh pengadilan Hakim Tunggal Estiono yang menangani perkara tersebut," katanya.
Dia menambahkan, gugatan praperadilan yang diajukan eks Wamenkumham Eddy Hiariej bersama dua orang lainnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana berkaitan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka menyangkut persoalan dugaan suap dan gratifikasi.
(rca)
Lihat Juga :