Tindakan KPK ke Fredrich Dinilai Bukan Kriminalisasi Advokat

Minggu, 14 Januari 2018 - 17:56 WIB
Tindakan KPK ke Fredrich Dinilai Bukan Kriminalisasi Advokat
Tindakan KPK ke Fredrich Dinilai Bukan Kriminalisasi Advokat
A A A
JAKARTA - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengaku perlakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat.

Hal itu disampaikan Fredrich melalui kuasa hukumnya. Bahkan, Fredrich mengaku merasa dibumihanguskan oleh KPK.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 18 memang menjamin profesi advokat tidak bisa dituntuntut pidana atau perdata untuk kepentingan klien.

Meski begitu kata Julius, dalam kasus Fredrich ada istilah itikad baik. Menurutnya, ada satu indikator seorang advokat diberikan imunitas dan tidak bisa dipidana jika yang bersangkutan memiliki itikad baik.

"Sebaliknya dia beritikad buruk atau melanggar UU dapat dipidana. Dan itu bukan sebuah kriminalisasi," jelas Julius saat jumpa pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (14/1/2018).

Julius menegaskan, hak imunitas itu seperti profesi diplomat. Baginya, apa yang dilakukan Fredrich saat mendampingi Novanto patut diduga bagian dari iktikad buruk yang dilakukan oleh bersangkutan.

Sebab, Fredrich bersama-sama Dokter di sebuah rumah sakit diduga telah menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Novanto.

Sehingga, kata Julius, KPK tepat menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan menghalang-halangi penyidikan. "Jadi ada opini yang menyesatkan yang dilempar ke publik. Advokat bisa dipidana sepanjang dia melanggar aturan dan tidak beriktikad baik," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8018 seconds (0.1#10.140)