Sikapi Putusan MK, KPU Kaji Pemadatan Verifikasi Waktu hingga Usulan Perppu

Jum'at, 12 Januari 2018 - 21:25 WIB
Sikapi Putusan MK, KPU Kaji Pemadatan Verifikasi Waktu hingga Usulan Perppu
Sikapi Putusan MK, KPU Kaji Pemadatan Verifikasi Waktu hingga Usulan Perppu
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mengkaji dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan seluruh partai politik menjalani proses verifikasi faktual untuk bisa menjadi peserta pemilu 2019. Meski demikian, sejumlah alternatif tengah disiapkan salah satunya memadatkan proses dan tahapan.

“Hasil rapat memang belum kita putuskan, tapi tim sekretaris jendral telah kami minta membuat kajian seperti kalau putusan sekian apa saja yang disiapkan, personel kita bagaimana, lalu tahapan kita masih cukup waktu tidak,” ujar Ketua KPU Arief Budiman dikantornya Jumat (12/1/2018).

Menurut Arief, peluang untuk menjalankan proses verifikasi faktual secara waktu normal memang sudah kecil untuk dilakukan. Dia menyebut tahapan verifikasi faktual meliputi dua minggu untuk melakukan pengecekan dan dua minggu lagi untuk melakukan perbaikan serta rekapitulasi berjenjang hasil verifikasi faktual. “Kalau normal kan dua minggu untuk verifikasi, dua minggu lagi untuk rekapitulasi. Tapi itu kan menyebabkan terlampauinya beberapa ketentuan pasal dalam UU,” kata Arief.

Namun, melaksanakan pemadatan waktu verifikasi juga bukan tanpa pertimbangan. KPU menurut Arief, masih mengukur dampak dari alternatif ini, termasuk tentang kesiapan petugas serta kesetaraan dan keadilan bagi partai politik calon peserta pemilu. “Karena kalau padatkan (tentu) jam kerja petugas harus bertambah selain itu pemadatan juga berpotensi memperlakukan partai politik secara tidak sama atau tidak setara. Padahal, partai politik lain diverifikasi 14 hari, sementara kalau ini dipadatkan masa verifikasi lebih sedikit,” tambah Arief.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4036 seconds (0.1#10.140)