Jadi Hakim Tunggal Praperadilan Firli, Hakim Imelda Diharapkan Putuskan dengan Benar

Minggu, 10 Desember 2023 - 02:06 WIB
loading...
Jadi Hakim Tunggal Praperadilan...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus yang menjerat Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih menjadi perbincangan publik. Tak lama menyandang tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 November 2023.

Perkara yang tercatat dengan Nomor 314/Praper/IISPAXI/2023 tersebut akan mulai disidang pada 11 Desember 2023 yang dipimpin Hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin. Imelda diharapkan memutuskan dengan benar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Pandawa Nusantara Faisal Anwar menilai penetapan status tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya merupakan implikasi serangan balik SYL yang dijadikan tersangka oleh KPK.

Baca juga: Pengamat Sebut Status Firli Bahuri Bisa Gugur jika Praperadilannya Dikabulkan

Menyikapi dinamika perkara Firli Bahuri yang berkembang, DPP Pandawa Nusantara mengutip Adnan Buyung Nasution, ide pembentukan lembaga praperadilan berasal dari adanya hak atau habeas corpus dalam sistem hukum Anglo Saxon (common law system), yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan.

Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang untuk melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut pejabat yang melakukan penahanan atas dirinya (polisi ataupun jaksa) membuktikan bahwa penahanan itu tidak melanggar hukum (ilegal).

"Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia,” kata Faisal, Sabtu (10/12/2023).

DPP Pandawa Nusantara, tutur Faisal, mendorong Hakim Imelda Herawati Dewi Prihatin yang akan memimpin sidang praperadilan dapat benar-benar menjadi “Wali Tuhan di Dunia”. Dengan predikat seperti itu publik berharap hakim memberikan keadilan untuk semua orang.

"Tanpa predikat wakil Tuhan pun sejatinya posisi seorang hakim tidak sama dengan penegak hukum lainnya. Ia pengadil, di tengah, memiliki tempat lebih tinggi daripada siapa pun di ruang sidang. Pada ujung palunya diletakkan nasib para pencari keadilan,” tutur Faisal.

Faisal berharap Hakim Imelda Herawati Dewi Prihatin juga mampu membentengi diri dari segala bentuk godaan, rayuan dan bujukan dari pihak-pihak yang ingin mengintervensi perkara ini. "Publik berharap lembaga peradilan menjadi tempat bagi warga negara untuk mencari keadilan yang sebenarnya, bukan sebagai ladang cawe-cawe oleh pihak-pihak tertentu," katanya.

DPP Pandawa Nusantara, tegas Faisal, menentang segala bentuk cawe-cawe yang bersumber dari dalam pengadilan) dan eksternal luar pengadilan yang dapat memengaruhi keputusan sidang praperadilan. "Pihaknya mengajak kepada semua pihak untuk ikut berpartisipasi untuk mengawal proses sidang praperadilan nanti dapat berjalan dengan sesuai kaidah hukum yang berlaku," tegasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
5 Perintah Al-Quran...
5 Perintah Al-Qur'an terhadap Anak Yatim, Muslim Wajib Tahu dan Mengamalkannya
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Raisa Duet dengan Sung...
Raisa Duet dengan Sung Si-kyung Bawakan Lagu 'Heaven Knows'
Berita Terkini
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Roy Suryo usai Penangguhan...
Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved