Akademisi Sambut Baik Gagasan Ganjar Jadikan Nusakambangan Penjara Koruptor
Sabtu, 09 Desember 2023 - 17:55 WIB
loading...
Gagasan Capres Ganjar Pranowo yang akan menjadikan Lapas Nusakambangan sebagai penjara khusus napi koruptor diapresiasi. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Akademisi Al Wisnubroto mengapresiasi gagasan calon presiden (Capres) Ganjar Pranowo yang akan menjadikan Lapas Nusakambangan sebagai penjara khusus napi koruptor. Ganjar menilai koruptor harus dimasukkan ke Lapas Nusakambangan agar memberikan efek jera.
“Saya mengapresiasi, bahwa itu merupakan kepeduliannya Mas Ganjar dan Prof Mahfud berkait dengan tindak pidana korupsi,” kata dosen Fakultas Hukum Atmajaya Yogyakarya, Sabtu (9/12/2023).
Wisnu juga memberikan catatan, supaya konsep menjadikan Lapas Nusakambangan sebagai penjara khusus bagi napi koruptor yang digagas Ganjar diperjelas. Menurutnya, setiap narapidana memiliki karakteristik berbeda-beda dalam penanganannya.
Baca juga: Nusakambangan, Pulau Kematian yang Diusulkan Ganjar Jadi Lapas Koruptor
Dia mencontohkan napi tindak pidana terorisme tidak diperlakukan sama dengan pembinaan penjeraan yang dilakukan napi tindak pidana pembunuhan. Napi terorisme dilakukan pembinaan deradikalilisasi, karena yang menjadi akar persoalan adalah tindak pidana radikalisme.
“Saya mengapresiasi, bahwa itu merupakan kepeduliannya Mas Ganjar dan Prof Mahfud berkait dengan tindak pidana korupsi,” kata dosen Fakultas Hukum Atmajaya Yogyakarya, Sabtu (9/12/2023).
Wisnu juga memberikan catatan, supaya konsep menjadikan Lapas Nusakambangan sebagai penjara khusus bagi napi koruptor yang digagas Ganjar diperjelas. Menurutnya, setiap narapidana memiliki karakteristik berbeda-beda dalam penanganannya.
Baca juga: Nusakambangan, Pulau Kematian yang Diusulkan Ganjar Jadi Lapas Koruptor
Dia mencontohkan napi tindak pidana terorisme tidak diperlakukan sama dengan pembinaan penjeraan yang dilakukan napi tindak pidana pembunuhan. Napi terorisme dilakukan pembinaan deradikalilisasi, karena yang menjadi akar persoalan adalah tindak pidana radikalisme.
Lihat Juga :