Andika Perkasa: Jelang Debat Pilpres, Ganjar-Mahfud Diberikan Waktu Coaching

Jum'at, 08 Desember 2023 - 23:12 WIB
loading...
Andika Perkasa: Jelang...
Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa mengatakan, Capres-Cawapres, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akan diberikan waktu coaching. Foto/Muhammad Refi Sandi/MPI
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud , Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa mengatakan, pasangan Capres-Cawapres, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akan diberikan waktu coaching menjelang debat perdana, Selasa (12/12/2023).

"Pak Ganjar dan Pak Mahfud pasti akan diberikan waktu menjelang tanggal 12 hari Selasa untuk secara spesifik mendapat briefing langsung yang disebut coaching yaitu sesuai dengan bidangnya. Nanti bidang apa, siapa coachnya itu sudah disiapkan," kata Andika kepada wartawan di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Andika menegaskan Ganjar-Mahfud tidak akan berada di lapangan untuk mempersiapkan debat perdana yang selalu sangat penting.

"Yang jelas mereka punya waktu untuk istirahat dan tidak berada di lapangan supaya apalagi pertama ya first impression selalu sangat penting," ujarnya.

Eks Panglima TNI itu menyebut untuk coach telah ditentukan masing-masing bidang yang akan menjadi topik debat. Ia pun bakal memberikan coaching terkait isu pertahanan dan keamanan.

"Sesuai bidangnya, termasuk saya nanti memberikan coaching ya pertahanan," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan KPU telah menetapkan debat capres dan cawapres tetap berlangsung lima kali. Rinciannya, tiga kali debat capres dan dua kali cawapres.

"Tetap ada debat cawapres. UU Pemilu menentukan ada lima kali debat. Tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jumat (1/12/2023).

Hasyim menjelaskan debat ini telah disepakati oleh tiga pasang capres-cawapres ketika mengadakan pertemuan dengan KPU. Mereka dipastikan hadir dalam debat tersebut. "Supaya publik makin yakin team work antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," ucapnya.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 50 Ayat 1 menyatakan debat capres-cawapres berlangsung dengan rincian tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres. Kendati begitu, ketentuan tersebut masih bisa apabila KPU berkoordinasi dengan DPR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1471 seconds (0.1#10.140)