Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi Bawaslu Tolak Laporan Pantun Mahfud MD
Jum'at, 08 Desember 2023 - 17:52 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya terkait pantun Mahfud dianggap menyampaikan pesan berisi citra diri, menurut Majelis Bawaslu, hal itu tidak bisa dihindari. Namun, belum dapat disebut kampanye karena tidak memenuhi unsur kampanye.
Selanjutnya Majelis mempetimbangkan pemenuhan unsur laporan dalam pasal tersebut, mengenai metode kegiatan yang dilarang dalam Pasal 275 (1) sebelum masa kampanye, yakni penyiaran, penyebaran, dan iklan kampanye. Ketiga metode tersebut, menurut Majelis haruslah disebarkan melalui media cetak, media elektronik baik online maupun online.
Baca juga: Siap Beri Ruang Sama Perempuan dengan Laki-laki, Ganjar: Bismillah Kita Akan Mewujudkan Itu
Sedangkan kegiatan yang diikuti Mahfud, kata Majelis Bawaslu, adalah pertemuan dalam ruangan. Karena itu, Majelis berpendapat apa yang dilakukan Mahfud itu bukanlah pelanggaran pemilu sebagaimana larangan dalam UU Pemilu.
Selanjutnya Majelis mempetimbangkan pemenuhan unsur laporan dalam pasal tersebut, mengenai metode kegiatan yang dilarang dalam Pasal 275 (1) sebelum masa kampanye, yakni penyiaran, penyebaran, dan iklan kampanye. Ketiga metode tersebut, menurut Majelis haruslah disebarkan melalui media cetak, media elektronik baik online maupun online.
Baca juga: Siap Beri Ruang Sama Perempuan dengan Laki-laki, Ganjar: Bismillah Kita Akan Mewujudkan Itu
Sedangkan kegiatan yang diikuti Mahfud, kata Majelis Bawaslu, adalah pertemuan dalam ruangan. Karena itu, Majelis berpendapat apa yang dilakukan Mahfud itu bukanlah pelanggaran pemilu sebagaimana larangan dalam UU Pemilu.
(kri)
Lihat Juga :