Medium Digital dan Jaminan Persaingan Bebas

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 15:39 WIB
loading...
Medium Digital dan Jaminan Persaingan Bebas
Pemerhati budaya dan komunikasi digital, pendiri LITEROS.org Dr Firman Kurniawan S. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA -
Dr Firman Kurniawan S
Pemerhati budaya dan komunikasi digital, pendiri LITEROS.org

APA hukuman yang layak diterima platform media sosial semacam Facebook, Youtube, Twitter, Whatsapps dan lainnya ketika digunakan pemilik akunnya, untuk di mendistribusikan hoaks, atau ujaran kebencian? Akibat hoaks maupun ujaran kebencian, kerusakan yang ditimbulkan di tengah masyarakat, nyata.

Tak jarang muncul kekisruhan publik, kekacauan massa, bahkan pecah perseteruan antarkelompok yang mencekam, berujung pada segregasi sosial. Contohnya yang dialami India dalam kurun April 2018, Juli 2018 dan Agustus-September 2019, puluhan nyawa warganya melayang sia-sia. Ini akibat beredarnya kabar adanya penculik anak-anak yang mencari korban di permukiman-permukiman negara itu.

Kabar yang beredar lewat platform WhatsApp itu berhasil memancing ketakutan serta kewaspadaan berlebihan masyarakat. Ini memicu terjadinya pembunuhan orang tak bersalah, lantaran punya ciri sesuai kabar yang beredar.

Lain pula yang terjadi di Brazil. Perhelatan pemilihan presiden di negara itu diwarnai membanjirnya hoaks yang diproduksi oleh masing-masing tim pemenangan para kandidat. Dukungan dan fanatisme yang terbentuk, berhasil memilah para pendukung.

Masyarakat Brazil tersegregasi secara sosial, bahkan setelah pemilu berhasil mengantarkan pemenangnya. Di Indonesia, hoaks yang lazimnya berjaringan dengan kabar kebencian, berdasar data yang teratur dirilis Kemenkominfo maupun Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) terindikasi alami peningkatan, seiring peristiwa-peristiwa politik.

Namun hoaks yang berciri kehidupan sosial lain: kesehatan, agama, relasi antar masyarakat, juga jadi warna peredarannya.

Pertanyaan pada pembuka di atas layak ditanyakan mengingat berbagai informasi yang hadir membanjir di masyarakat, untuk terdistribusi tak lepas dari media. Facebook, Youtube, Twitter, Whatsapps dan berbagai platform media sosial lainnya adalah media.

Ini artinya kedudukan berbagai platform itu, sama dengan koran, majalah, tabloid yang harus tunduk pada pengawasan yang dilakukan Dewan Pers. Atau mereka adalah media, selayaknya radio, televisi yang mesti ikuti pedoman siaran, yang digariskan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Bukan lantaran kontennya diproduksi oleh user yang bisa punya akun secara bebas, sesuai kaidah user generated content (UGC), maka platform bisa lepas dari tanggung jawab, tak dikenai kewajiban hukum.

Pada diskusi terbatas yang diadakan Kementerian PPN/Bappenas pekan lalu, bertajuk Hambatan Kebebasan Pers di Tengah Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, salah satu narasumber, Agus Sudibyo dari Dewan Pers menyoroti berbagai kenikmatan yang seakan jadi hak melekat platform media sosial.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1771 seconds (0.1#10.140)