Hasto Kristiyanto Sesalkan Dugaan Intimidasi terhadap Pertunjukan Seni Butet Kartaredjasa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyesalkan tindakan oknum kepolisian yang diduga melakukan intimidasi terhadap Seniman Butet Kartaredjasa dan Agus Noor saat akan menggelar pertunjukan seni di Taman Ismail Marzuki pada 1 Desember 2023 lalu.
Sebelumnya melakukan pementasan, Butet dan Agus diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa pertunjukan tersebut tidak menampilkan pertunjukan yang mengandung unsur politik.
Menurut Hasto, siapa pun boleh menyampaikan pendapat di muka umum bahkan kritik sekalipun. Sebab Indonesia menganut sistem demokrasi.
"Ya politik itu kan luas, ada politik kebudayaan, itu kan suatu ekspresi, termasuk politik melalui kebudayaan juga menyampaikan sarana kritik dan otokritik, sehingga dari kami sangat menyayangkan hal-hal larangan seperti itu," ujar Hasto di Kompleks MNC, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).
Menurutnya, intervensi oknum kepolisian tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan, sebab itu menjadi tanda-tanda Orde Baru.
"Seharusnya tidak perlu dilakukan, itu suatu tindakan yang berlebihan, suatu campur tangan dalam ranah kebudayaan, yang seharusnya tidak perlu, sehingga ini memperkuat apa yang disampaikan masyarakat, terjadinya suatu fenomena kenyataan, bagaimana Neo Orba itu kembali hadir," ucapnya.
Peristiwa itu juga disorot oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang memandang tindakan intimidasi anggota kepolisian tersebut secara jelas merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi warga negara yang telah dijamin di dalam konstitusi dan undang-undang.
Pertunjukan seni dan muatan pesan di dalamnya, sekalipun mengandung unsur politik, sesungguhnya adalah hak setiap warga negara yang harus dihormati oleh siapa pun, khususnya kepolisian.
Oleh sebab itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak: Pertama, Kapolri harus menindak tegas anggota kepolisian yang melakukan intimidasi terhadap para Seniman di Taman Ismail Marzuki, mengingat tindakannya merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan tanpa adanya koreksi dan penindakan.
Kedua, Kapolri harus menjamin pelaksanaan tugas oleh setiap anggota kepolisian menghormati dan menjunjung tinggi HAM untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berlangsung jujur, adil, dan bebas.
Sebelumnya melakukan pementasan, Butet dan Agus diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa pertunjukan tersebut tidak menampilkan pertunjukan yang mengandung unsur politik.
Menurut Hasto, siapa pun boleh menyampaikan pendapat di muka umum bahkan kritik sekalipun. Sebab Indonesia menganut sistem demokrasi.
"Ya politik itu kan luas, ada politik kebudayaan, itu kan suatu ekspresi, termasuk politik melalui kebudayaan juga menyampaikan sarana kritik dan otokritik, sehingga dari kami sangat menyayangkan hal-hal larangan seperti itu," ujar Hasto di Kompleks MNC, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).
Menurutnya, intervensi oknum kepolisian tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan, sebab itu menjadi tanda-tanda Orde Baru.
"Seharusnya tidak perlu dilakukan, itu suatu tindakan yang berlebihan, suatu campur tangan dalam ranah kebudayaan, yang seharusnya tidak perlu, sehingga ini memperkuat apa yang disampaikan masyarakat, terjadinya suatu fenomena kenyataan, bagaimana Neo Orba itu kembali hadir," ucapnya.
Peristiwa itu juga disorot oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang memandang tindakan intimidasi anggota kepolisian tersebut secara jelas merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi warga negara yang telah dijamin di dalam konstitusi dan undang-undang.
Pertunjukan seni dan muatan pesan di dalamnya, sekalipun mengandung unsur politik, sesungguhnya adalah hak setiap warga negara yang harus dihormati oleh siapa pun, khususnya kepolisian.
Oleh sebab itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak: Pertama, Kapolri harus menindak tegas anggota kepolisian yang melakukan intimidasi terhadap para Seniman di Taman Ismail Marzuki, mengingat tindakannya merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan tanpa adanya koreksi dan penindakan.
Kedua, Kapolri harus menjamin pelaksanaan tugas oleh setiap anggota kepolisian menghormati dan menjunjung tinggi HAM untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berlangsung jujur, adil, dan bebas.
(kri)