Ukur Kinerja BLUD Kesehatan, Kemendagri Lakukan Hal Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan sejumlah langkah untuk mengukur kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) khususnya di bidang kesehatan. Hal ini dikatakan oleh Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan.
"Implementasi BLUD pada bidang kesehatan secara cepat tepat, dan akurat, akan berimplikasi terhadap akselerasi pemenuhan layanan dasar urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah," kata Maurits dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).
Menurutnya, BLUD memiliki berbagai fleksibilitas dalam aspek pengelolaan keuangannya yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja BLUD khususnya rumah sakit daerah dan puskesmas.
"Adapun fleksibilitas BLUD tentunya dapat dioptimalkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja blud kesehatan khususnya rumah sakit daerah dan puskesmas dalam akselerasi pemenuhan kebutuhan sarana/prasarana, kebutuhan operasional/ pengawasan, melalui berbagai inovasi program/kegiatan sebagai bentuk pengembangan layanan guna meningkatkan kualitas layanan dan daya saing," tuturnya.
Dijelaskan Maurits, terkait pembinaan BLUD ke depan, dibutuhkan dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Daerah (Pemda) agar implementasi BLUD menjadi lebih optimal.
"Ditjen Bina Keuangan Daerah dalam melakukan pembinaan di pemerintah daerah, tidak dapat bekerja sendirian, sehingga dibutukan peran penting pemda agar implementasi BLUD lebih optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Hal ini sejalan dengan Pasal 68 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 bahwa di dalam perjanjian kinerja memuat kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan bagi masyarakat, kinerja keuangan, dan manfaat bagi masyarakat.
"Yang antara lain, dapat dilakukan dengan penguatan peran pemerintah daerah dalam pembinaan BLUD, menyiapkan regulasi yang dibutuhkan dalam rangka implementasi pengelolaan BLUD, meningkatkan kapasitas SDM pengelola, pembina, dan pengawas BLUD; serta mengalokasikan anggaran melalui APBD sebagai dukungan pengelolaan BLUD," tutup Maurits.
"Implementasi BLUD pada bidang kesehatan secara cepat tepat, dan akurat, akan berimplikasi terhadap akselerasi pemenuhan layanan dasar urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah," kata Maurits dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).
Menurutnya, BLUD memiliki berbagai fleksibilitas dalam aspek pengelolaan keuangannya yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja BLUD khususnya rumah sakit daerah dan puskesmas.
"Adapun fleksibilitas BLUD tentunya dapat dioptimalkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja blud kesehatan khususnya rumah sakit daerah dan puskesmas dalam akselerasi pemenuhan kebutuhan sarana/prasarana, kebutuhan operasional/ pengawasan, melalui berbagai inovasi program/kegiatan sebagai bentuk pengembangan layanan guna meningkatkan kualitas layanan dan daya saing," tuturnya.
Dijelaskan Maurits, terkait pembinaan BLUD ke depan, dibutuhkan dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Daerah (Pemda) agar implementasi BLUD menjadi lebih optimal.
"Ditjen Bina Keuangan Daerah dalam melakukan pembinaan di pemerintah daerah, tidak dapat bekerja sendirian, sehingga dibutukan peran penting pemda agar implementasi BLUD lebih optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Hal ini sejalan dengan Pasal 68 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 bahwa di dalam perjanjian kinerja memuat kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan bagi masyarakat, kinerja keuangan, dan manfaat bagi masyarakat.
"Yang antara lain, dapat dilakukan dengan penguatan peran pemerintah daerah dalam pembinaan BLUD, menyiapkan regulasi yang dibutuhkan dalam rangka implementasi pengelolaan BLUD, meningkatkan kapasitas SDM pengelola, pembina, dan pengawas BLUD; serta mengalokasikan anggaran melalui APBD sebagai dukungan pengelolaan BLUD," tutup Maurits.
(maf)