Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN, Denny Indrayana Lakukan Langkah Ini
Selasa, 05 Desember 2023 - 17:13 WIB
loading...
A
A
A
Hari ini, kata Denny, advokasi publik yang ketiga tersebut telah pihaknya lakukan. "Kuasa hukum saya dari kantor INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society) menyampaikan permohonan menjadi Turut Tergugat ke PTUN Jakarta," ujarnya.
Alasannya, di samping sebagai bentuk perlawanan atas tindakan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang seharusnya tahu diri dan mengundurkan diri, juga karena pihaknya ingin menegaskan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai institusi—bukan pribadi yang memang harus terus dilakukan.
Kata Denny, meskipun MK telah diganggu dan dicemari oleh intervensi yang menyebabkannya menjelma menjadi ”Mahkamah Keluarga”, kita selaku publik harus terus memberikan dukungan dan membangun benteng pertahanan, agar MK kembali kepada khitahnya, sebagai penjaga konstitusi, bukan dinasti.
"Apalagi menjelang Pilpres 2024, MK jelas harus dijaga dari intervensi strategi pemenangan yang manipulatif dari kelompok-kelompok yang ingin memenangkan Pilpres dengan cara-cara culas, melalui politik uang dan politik curang," katanya.
Berdasarkan informasi di SIPP PTUN Jakarta, gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo akan disidangkan pada Rabu, 6 Desember 2023, pukul 11.00 dengan agenda Pemeriksaan Persiapan. "Oleh karena itu, hari Selasa ini, 5 Desember 2023, saya mengajukan diri selaku Turut Tergugat, dan ikut melawan gugatan Anwar Usman tersebut. Sebagai pihak yang pertama kali melaporkan benturan kepentingan Paman Usman untuk Gibran, bahkan sebelum Putusan 90 dibacakan, saya mempunyai kepentingan langsung agar gugatan Anwar Usman di PTUN tersebut kalah, alias tidak dikabulkan."
Alasannya, di samping sebagai bentuk perlawanan atas tindakan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang seharusnya tahu diri dan mengundurkan diri, juga karena pihaknya ingin menegaskan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai institusi—bukan pribadi yang memang harus terus dilakukan.
Kata Denny, meskipun MK telah diganggu dan dicemari oleh intervensi yang menyebabkannya menjelma menjadi ”Mahkamah Keluarga”, kita selaku publik harus terus memberikan dukungan dan membangun benteng pertahanan, agar MK kembali kepada khitahnya, sebagai penjaga konstitusi, bukan dinasti.
"Apalagi menjelang Pilpres 2024, MK jelas harus dijaga dari intervensi strategi pemenangan yang manipulatif dari kelompok-kelompok yang ingin memenangkan Pilpres dengan cara-cara culas, melalui politik uang dan politik curang," katanya.
Berdasarkan informasi di SIPP PTUN Jakarta, gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo akan disidangkan pada Rabu, 6 Desember 2023, pukul 11.00 dengan agenda Pemeriksaan Persiapan. "Oleh karena itu, hari Selasa ini, 5 Desember 2023, saya mengajukan diri selaku Turut Tergugat, dan ikut melawan gugatan Anwar Usman tersebut. Sebagai pihak yang pertama kali melaporkan benturan kepentingan Paman Usman untuk Gibran, bahkan sebelum Putusan 90 dibacakan, saya mempunyai kepentingan langsung agar gugatan Anwar Usman di PTUN tersebut kalah, alias tidak dikabulkan."
(zik)
Lihat Juga :