Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN, Denny Indrayana Lakukan Langkah Ini

Selasa, 05 Desember 2023 - 17:13 WIB
loading...
Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN, Denny Indrayana Lakukan Langkah Ini
Denny Indrayana. Foto/Instagrram@dennyindrayana99
A A A
JAKARTA - Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN). Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengajukan diri selaku Turut Tergugat dan ikut melawan gugatan Anwar Usman tersebut.

Diketahui, gugatan tersebut telah dilayangkan Anwar Usman ke PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023). Gugatan yang teregister dengan 604/G/2023/PTUN.JKT ini menggugat Ketua MK Suhartoyo.

Menurut Denny, meskipun kemarin secara resmi berdamai dengan Mahkamah Konstitusi terkait twit putusan sistem pemilu legislatif, pihaknya telah mengatakan bakal terus melakukan advokasi publik dan kontrol atas kinerja Mahkamah Konstitusi.

Ada tiga agenda yang telah dan akan terus pihaknya kerjakan. Pertama, melakukan uji formil dengan Zainal Arifin Mochtar. "Perbaikan permohonan akan kami sampaikan pada 11 Desember. Dua, dalam waktu segera, bersama dengan beberapa tokoh masyarakat, agama, akademisi, dan aktivis LSM, mengajukan laporan ke Bawaslu RI terkait pelanggaran administrasi TSM yang dilakukan KPU dan Paslon Nomor 2. Tiga, mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi atas gugatan Anwar Usman atas terpilihnya Ketua MK yang baru, Hakim Konstitusi Suhartoyo," jelas Denny dalam siaran persnya, Selasa (5/12/2023).



Hari ini, kata Denny, advokasi publik yang ketiga tersebut telah pihaknya lakukan. "Kuasa hukum saya dari kantor INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society) menyampaikan permohonan menjadi Turut Tergugat ke PTUN Jakarta," ujarnya.

Alasannya, di samping sebagai bentuk perlawanan atas tindakan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang seharusnya tahu diri dan mengundurkan diri, juga karena pihaknya ingin menegaskan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai institusi—bukan pribadi yang memang harus terus dilakukan.

Kata Denny, meskipun MK telah diganggu dan dicemari oleh intervensi yang menyebabkannya menjelma menjadi ”Mahkamah Keluarga”, kita selaku publik harus terus memberikan dukungan dan membangun benteng pertahanan, agar MK kembali kepada khitahnya, sebagai penjaga konstitusi, bukan dinasti.

"Apalagi menjelang Pilpres 2024, MK jelas harus dijaga dari intervensi strategi pemenangan yang manipulatif dari kelompok-kelompok yang ingin memenangkan Pilpres dengan cara-cara culas, melalui politik uang dan politik curang," katanya.

Berdasarkan informasi di SIPP PTUN Jakarta, gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo akan disidangkan pada Rabu, 6 Desember 2023, pukul 11.00 dengan agenda Pemeriksaan Persiapan. "Oleh karena itu, hari Selasa ini, 5 Desember 2023, saya mengajukan diri selaku Turut Tergugat, dan ikut melawan gugatan Anwar Usman tersebut. Sebagai pihak yang pertama kali melaporkan benturan kepentingan Paman Usman untuk Gibran, bahkan sebelum Putusan 90 dibacakan, saya mempunyai kepentingan langsung agar gugatan Anwar Usman di PTUN tersebut kalah, alias tidak dikabulkan."
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1072 seconds (0.1#10.140)