Ditanya Santri soal Putusan MK terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Tanggapan Mahfud MD
Selasa, 05 Desember 2023 - 05:02 WIB
loading...
Mahfud MD ditanya oleh santri dalam acara dialog kebangsaan di Pesantren Mahad Annida Al-Islamy, Bekasi, Senin (4/12/2023) malam. Foto: MPI/Giffar Rivana
A
A
A
BEKASI - Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang diusung Partai Perindo Mahfud MD menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Capres dan Cawapres yang diputuskan ketika Anwar Usman menjadi Ketua MK.
Tanggapan Mahfud keluar ketika ditanya oleh santri dalam acara dialog kebangsaan di Pesantren Ma'had Annida Al-Islamy, Bekasi, Senin (4/12/2023) malam.
"Ada vonis usia diubah, begini ada dua jawabannya. Pertama, vonis Mahkamah Konstitusi itu suka atau tidak suka itu harus diikuti benar atau salah, kalau sudah vonis harus diikuti," kata Mahfud.
Baca Juga: HT Sebut 5 Kriteria Pemimpin Layak Dipilih, Semua Ada di Mahfud MD
"Karena di dalam pasal 24 c ayat 1 undang-undang dasar disebutkan begini, Konstitusi memutus pada tingkat pertama dan terakhir. Jadi memutus pada tingkat pertama dan terakhir nantinya final ending, enggak ada, enggak boleh dilawan," imbuhnya.
Mahfud menambahkan, walaupun banyak orang yang kontra terhadap keputusan dari MK soal batas usia Capres dan Cawapres, namun itu semua sudah selesai setelah keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) atas pemecatan dari Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Baca Juga: Dialog Kebangsaan bersama Santri dan Kiai se-Bekasi, Mahfud MD Ajak Warga Pesantren Gunakan Hak Politiknya
"Sudah ada keputusan sendiri, yaitu keputusan MKMK yang memutuskan itu dipecat yang melanggar aturan, tapi keputusannya itu sendiri tetap jalan karena kalau setiap ada keputusan pecat lalu keputusannya mengikat enggak pernah selesai urusan itu," tutur Mahfud.
Tanggapan Mahfud keluar ketika ditanya oleh santri dalam acara dialog kebangsaan di Pesantren Ma'had Annida Al-Islamy, Bekasi, Senin (4/12/2023) malam.
"Ada vonis usia diubah, begini ada dua jawabannya. Pertama, vonis Mahkamah Konstitusi itu suka atau tidak suka itu harus diikuti benar atau salah, kalau sudah vonis harus diikuti," kata Mahfud.
Baca Juga: HT Sebut 5 Kriteria Pemimpin Layak Dipilih, Semua Ada di Mahfud MD
"Karena di dalam pasal 24 c ayat 1 undang-undang dasar disebutkan begini, Konstitusi memutus pada tingkat pertama dan terakhir. Jadi memutus pada tingkat pertama dan terakhir nantinya final ending, enggak ada, enggak boleh dilawan," imbuhnya.
Mahfud menambahkan, walaupun banyak orang yang kontra terhadap keputusan dari MK soal batas usia Capres dan Cawapres, namun itu semua sudah selesai setelah keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) atas pemecatan dari Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Baca Juga: Dialog Kebangsaan bersama Santri dan Kiai se-Bekasi, Mahfud MD Ajak Warga Pesantren Gunakan Hak Politiknya
"Sudah ada keputusan sendiri, yaitu keputusan MKMK yang memutuskan itu dipecat yang melanggar aturan, tapi keputusannya itu sendiri tetap jalan karena kalau setiap ada keputusan pecat lalu keputusannya mengikat enggak pernah selesai urusan itu," tutur Mahfud.
(thm)
Lihat Juga :