Peneliti Politik BRIN Sebut Format Baru Debat Pilpres Bisa Dianggap Pelanggaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peneliti politik senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Lili Romli menganggap format debat Pilpres 2024 yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa dianggap pelanggaran terhadap regulasi yang ada. Sebab, dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan debat pilpres digelar 5 kali, terdiri atas 3 kali debat calon presiden (capres) dan 2 kali debat calon wakil presiden (cawapres).
"Jika bunyi aturannya seperti itu, mestinya format debat Pilpres mengacu pada Peraturan KPU tersebut. Jika tidak mengacu pada aturan tersebut, bisa masuk kategori pelanggaran karena sedang menabrak atau menyimpang dari aturan yang sudah dibuat," kata Prof Lili dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).
Jika nanti format debat Pilpres 2024 tetap dengan berbagai alasan, Prof Lili melihat KPU telah sadar akan risikonya. Sebab, KPU berpeluang besar dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tidak tunduk pada aturan yang ada.
Menurut Lili, aturan debat Pilpres di Peraturan KPU dibuat bukan tanpa alasan. Format debat yang lama lebih bermanfaat bagi masyarakat mendengar kemampuan para calon.
"Sesungguhnya jika format debat yang sudah ada dalam PKPU tersebut, di mana ada debat capres dan cawapres, publik akan mendapatkan informasi dan pengetahuan yang komprehensif tentang kemampuan atau kompetensi baik itu kompetensi capres maupun cawapresnya," kata Prof Lili.
Dengan tidak dipisah debat capres dan debat cawapres, maka publik tidak akan tahu sejauh mana kompetensi dari masing pasangan. Sebab, berdasarkan pengalaman sebelumnya, dalam debat kerap waktunya habis digunakan oleh capresnya, sementara cawapres tidak mempunyai kesempatan yang luas karena waktunya terbatas.
"Baru mau jawab, tiba-tiba bel berbunyi yang menandakan waktu habis," ujarnya.
Prof Lili sangat menyayangkan perubahan format debat capres-cawapres 2024. Hal itu semakin memperkuat opini adanya intervensi.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan debat capres digelar tiga kali dan debat cawapres akan digelar dua kali. Dalam setiap gelarannya, setiap pasangan capres-cawapres harus hadir. Format ini berbeda dengan Pilpres 2019, debat Capres-Cawapres digelar dengan komposisi berbeda. Yaitu 1 kali debat khusus cawapres tanpa dihadiri capres. Lalu 2 kali khusus debat Capres, dan 2 kali dihadiri Capres-Cawapres.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, format itu diubah dengan maksud supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat.
"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," ujar Hasyim.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
"Jika bunyi aturannya seperti itu, mestinya format debat Pilpres mengacu pada Peraturan KPU tersebut. Jika tidak mengacu pada aturan tersebut, bisa masuk kategori pelanggaran karena sedang menabrak atau menyimpang dari aturan yang sudah dibuat," kata Prof Lili dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).
Jika nanti format debat Pilpres 2024 tetap dengan berbagai alasan, Prof Lili melihat KPU telah sadar akan risikonya. Sebab, KPU berpeluang besar dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tidak tunduk pada aturan yang ada.
Menurut Lili, aturan debat Pilpres di Peraturan KPU dibuat bukan tanpa alasan. Format debat yang lama lebih bermanfaat bagi masyarakat mendengar kemampuan para calon.
"Sesungguhnya jika format debat yang sudah ada dalam PKPU tersebut, di mana ada debat capres dan cawapres, publik akan mendapatkan informasi dan pengetahuan yang komprehensif tentang kemampuan atau kompetensi baik itu kompetensi capres maupun cawapresnya," kata Prof Lili.
Dengan tidak dipisah debat capres dan debat cawapres, maka publik tidak akan tahu sejauh mana kompetensi dari masing pasangan. Sebab, berdasarkan pengalaman sebelumnya, dalam debat kerap waktunya habis digunakan oleh capresnya, sementara cawapres tidak mempunyai kesempatan yang luas karena waktunya terbatas.
"Baru mau jawab, tiba-tiba bel berbunyi yang menandakan waktu habis," ujarnya.
Prof Lili sangat menyayangkan perubahan format debat capres-cawapres 2024. Hal itu semakin memperkuat opini adanya intervensi.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan debat capres digelar tiga kali dan debat cawapres akan digelar dua kali. Dalam setiap gelarannya, setiap pasangan capres-cawapres harus hadir. Format ini berbeda dengan Pilpres 2019, debat Capres-Cawapres digelar dengan komposisi berbeda. Yaitu 1 kali debat khusus cawapres tanpa dihadiri capres. Lalu 2 kali khusus debat Capres, dan 2 kali dihadiri Capres-Cawapres.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, format itu diubah dengan maksud supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat.
"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," ujar Hasyim.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
(abd)