Hapus Tradisi Mewah di Lembaga Peradilan
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 07:35 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyatakan, MA berkomitmen terus melakukan perbaikan di semua level badan peradilan hingga tingkat MA untuk memberikan pelayanan baik dan maksimal kepada masyarakat pencari keadilan. Dia membeberkan, SEMA Nomor: 7 Tahun 2020 merupakan wujud dari komitmen MA untuk perbaikan MA dan badan peradilan di bawahnya. Secara prinsip hukum, ujar Abdullah, SEMA itu bersifat prospektif atau berlaku ke depan. Dalam waktu dekat, kata dia, MA akan melakukan sosialisasi secara bertahap kepada para ketua/kepala pengadilan tingkat banding dan ketua/kepala pengadilan tingkat pertama.
"SEMA ini sebagai rambu-rambu semua pimpinan tingkat pertama dan tingkat banding agar meneladani, menjadikan MA sebagai role. Setiap ada kegiatan yang bersifat kedinasan itu harus dibiayai dari DIPA satuan kerja masing-masing. Tidak boleh ada pungutan apapun atau minta dari siapapun," tegas Abdullah.
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang ini menggariskan, selama ini tidak ada sepeserpun pungutan yang diminta atau ditarik dari personel MA untuk kegiatan kedinasan dan program apapun. Semua kegiatan kedinasan selalu dibebankan dan bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Contoh inilah yang diejawantahkan ke seluruh badan peradilan di bawah MA. "Jadi apabila kegiatan kantor, harus dibiayai dari DIPA kantor, DIPA satuan kerja. Urusan kedinasan ya dibiayai dari anggaran kedinasan. Jadi tidak boleh dibebankan kepada pribadi," ujarnya. (Lihat videonya: Melanggar Protokol Kesehatan, 31 Perkantoran Ditutup Sementara)
Abdullah menjelaskan, dalam konteks penganggaran terdapat kegiatan-kegiatan rutin yang sudah pasti alokasinya. Misalnya pemeliharaan gedung, sarana-prasarana, dan operasional pengadilan serta pegawai dan pejabat pengadilan. Ada juga kegiatan seremonial berupa pelantikan baik calon PNS menjadi PNS, panitera, panitera pengganti, juru sita, maupun hakim dan ketua pengadilan yang sudah dialokasikan anggarannya. “Nah selama ini banyak yang menyalahartikan antara pelantikan dengan syukuran. Syukuran ini kan urusan pribadi bukan kedinasan. Selama ini dicampuradukkan," paparnya.
Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) MA ini kemudian menanggapi perkara suap pengurusan perkara terpidana Rohadi, Edy Nasution, Sudiwardono, Lasito, hingga Nurhadi Abdurachman. Abdullah mengklaim, tidak benar bahwa ada uang suap yang diminta atau diterima oleh pihak-pihak tersebut yang kemudian mengalir dan dipakai untuk kebutuhan hakim dan pegawai pengadilan. (Sabir Laluhu)
"SEMA ini sebagai rambu-rambu semua pimpinan tingkat pertama dan tingkat banding agar meneladani, menjadikan MA sebagai role. Setiap ada kegiatan yang bersifat kedinasan itu harus dibiayai dari DIPA satuan kerja masing-masing. Tidak boleh ada pungutan apapun atau minta dari siapapun," tegas Abdullah.
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang ini menggariskan, selama ini tidak ada sepeserpun pungutan yang diminta atau ditarik dari personel MA untuk kegiatan kedinasan dan program apapun. Semua kegiatan kedinasan selalu dibebankan dan bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Contoh inilah yang diejawantahkan ke seluruh badan peradilan di bawah MA. "Jadi apabila kegiatan kantor, harus dibiayai dari DIPA kantor, DIPA satuan kerja. Urusan kedinasan ya dibiayai dari anggaran kedinasan. Jadi tidak boleh dibebankan kepada pribadi," ujarnya. (Lihat videonya: Melanggar Protokol Kesehatan, 31 Perkantoran Ditutup Sementara)
Abdullah menjelaskan, dalam konteks penganggaran terdapat kegiatan-kegiatan rutin yang sudah pasti alokasinya. Misalnya pemeliharaan gedung, sarana-prasarana, dan operasional pengadilan serta pegawai dan pejabat pengadilan. Ada juga kegiatan seremonial berupa pelantikan baik calon PNS menjadi PNS, panitera, panitera pengganti, juru sita, maupun hakim dan ketua pengadilan yang sudah dialokasikan anggarannya. “Nah selama ini banyak yang menyalahartikan antara pelantikan dengan syukuran. Syukuran ini kan urusan pribadi bukan kedinasan. Selama ini dicampuradukkan," paparnya.
Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) MA ini kemudian menanggapi perkara suap pengurusan perkara terpidana Rohadi, Edy Nasution, Sudiwardono, Lasito, hingga Nurhadi Abdurachman. Abdullah mengklaim, tidak benar bahwa ada uang suap yang diminta atau diterima oleh pihak-pihak tersebut yang kemudian mengalir dan dipakai untuk kebutuhan hakim dan pegawai pengadilan. (Sabir Laluhu)
(ysw)
Lihat Juga :