Kang Ferry Perindo soal Format Debat Pilpres 2024 Diubah: KPU Harus Pastikan Aturan dan Mekanisme
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah merespons perubahan format debat capres-cawapres yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) di Pilpres 2024. Adapun perubahan dalam format tersebut yakni tidak ada debat khusus cawapres seperti pada Pilpres 2019.
Menurut Ferry, aturan terkait debat dan rincian pelaksanaannya telah diamanatkan dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tentang Kampanye.
"KPU RI diharapkan dapat memberikan kepastian terkait aturan dan mekanisme yang berkaitan dengan debat tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Kang Ferry kepada wartawan, Senin (4/12/2023).
Sebagai mantan Komisioner KPU, Ferry mengkritisi potensi pengurangan peran individu cawapres dalam format baru tersebut. Kehadiran bersama dalam setiap sesi debat dapat membatasi kesempatan bagi cawapres untuk menonjolkan gagasan, kebijakan, dan kepemimpinannya secara mandiri.
Menurut Ferry yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) ini, UU Pemilu telah memberikan ruang antara capres dan cawapres dalam melakukan debat. Artinya, tidak hanya tentang kerja sama tim, tetapi juga memungkinkan rakyat Indonesia untuk menggali gagasan, ide, pemikiran, dan kebijakan yang dapat menjawab berbagai persoalan bangsa secara lebih detail.
"Justru mengapa UU membuka ruang antara capres dan cawapres, dalam debat bukan soal team work saja, tetapi rakyat Indonesia ingin menggali gagasan, ide, pemikiran, dan genuisitas dari berbagai persoalan bangsa masing-masing," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU mengumumkan perubahan signifikan dalam format debat antara capres-cawapres untuk Pemilu 2024. Perubahan ini diharapkan akan memberikan kejelasan dan kekompleksan yang lebih baik dibandingkan dengan Pilpres 2019.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan, debat Pilpres 2024 akan menghadirkan lima sesi debat, terdiri dari tiga sesi debat antara capres dan dua sesi antara cawapres. Pasangan capres-cawapres akan hadir bersamaan dalam setiap sesi debat.
Ini merupakan perbedaan mencolok dengan Pilpres 2019, yang mengadakan putaran debat terpisah untuk capres dan cawapres. Meskipun pasangan capres-cawapres hadir bersamaan dalam lima sesi debat, Hasyim menegaskan porsi bicara mereka akan disesuaikan dengan jenis debat yang sedang berlangsung, apakah itu debat capres atau cawapres.
Pada Pilpres 2019, format debat dimulai dengan sesi lengkap capres-cawapres, lalu dilanjutkan dengan tiga sesi capres yang hanya dihadiri oleh capres dan dua sesi cawapres yang hanya dihadiri oleh cawapres. Pada sesi terakhir, debat diikuti kembali oleh pasangan capres-cawapres.
Hasyim menjelaskan bahwa tujuan dari format debat Pilpres 2024 ini adalah untuk menunjukkan kekompakan pasangan capres-cawapres kepada publik. Format ini merupakan hasil kesepakatan antara KPU dan perwakilan dari tim sukses ketiga pasangan capres-cawapres.
Menurut Ferry, aturan terkait debat dan rincian pelaksanaannya telah diamanatkan dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tentang Kampanye.
"KPU RI diharapkan dapat memberikan kepastian terkait aturan dan mekanisme yang berkaitan dengan debat tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Kang Ferry kepada wartawan, Senin (4/12/2023).
Sebagai mantan Komisioner KPU, Ferry mengkritisi potensi pengurangan peran individu cawapres dalam format baru tersebut. Kehadiran bersama dalam setiap sesi debat dapat membatasi kesempatan bagi cawapres untuk menonjolkan gagasan, kebijakan, dan kepemimpinannya secara mandiri.
Menurut Ferry yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) ini, UU Pemilu telah memberikan ruang antara capres dan cawapres dalam melakukan debat. Artinya, tidak hanya tentang kerja sama tim, tetapi juga memungkinkan rakyat Indonesia untuk menggali gagasan, ide, pemikiran, dan kebijakan yang dapat menjawab berbagai persoalan bangsa secara lebih detail.
"Justru mengapa UU membuka ruang antara capres dan cawapres, dalam debat bukan soal team work saja, tetapi rakyat Indonesia ingin menggali gagasan, ide, pemikiran, dan genuisitas dari berbagai persoalan bangsa masing-masing," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU mengumumkan perubahan signifikan dalam format debat antara capres-cawapres untuk Pemilu 2024. Perubahan ini diharapkan akan memberikan kejelasan dan kekompleksan yang lebih baik dibandingkan dengan Pilpres 2019.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan, debat Pilpres 2024 akan menghadirkan lima sesi debat, terdiri dari tiga sesi debat antara capres dan dua sesi antara cawapres. Pasangan capres-cawapres akan hadir bersamaan dalam setiap sesi debat.
Ini merupakan perbedaan mencolok dengan Pilpres 2019, yang mengadakan putaran debat terpisah untuk capres dan cawapres. Meskipun pasangan capres-cawapres hadir bersamaan dalam lima sesi debat, Hasyim menegaskan porsi bicara mereka akan disesuaikan dengan jenis debat yang sedang berlangsung, apakah itu debat capres atau cawapres.
Pada Pilpres 2019, format debat dimulai dengan sesi lengkap capres-cawapres, lalu dilanjutkan dengan tiga sesi capres yang hanya dihadiri oleh capres dan dua sesi cawapres yang hanya dihadiri oleh cawapres. Pada sesi terakhir, debat diikuti kembali oleh pasangan capres-cawapres.
Hasyim menjelaskan bahwa tujuan dari format debat Pilpres 2024 ini adalah untuk menunjukkan kekompakan pasangan capres-cawapres kepada publik. Format ini merupakan hasil kesepakatan antara KPU dan perwakilan dari tim sukses ketiga pasangan capres-cawapres.
(rca)