Soal Debat Khusus Cawapres Ditiadakan, Perindo: Timbulkan Kecurigaan KPU Diintervensi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Politik DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yusuf Lakaseng merespons polemik debat khusus cawapres di Pilpres 2024 yang kabarnya tidak digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Jika hal itu benar terjadi, akan timbul kecurigaan KPU diintervensi politik.
"Sangat disayangkan KPU meniadakan debat khusus cawapres, ini menimbulkan kecurigaan jangan-jangan KPU mengalami intervensi politik. KPU akan dituduh oleh publik tidak melayani kepentingan rakyat untuk menghadirkan pemilu yang benar-benar demokratis," kata Yusuf, Sabtu (2/12/2023).
Yusuf mengatakan, wapres merupakan jabatan yang memiliki fungsi kerja seperti Presiden. Sehingga, sosok wapres harus mampu mengimbangi kualitas dari seorang presiden untuk memimpin negara.
"Wapres adalah pembantu presiden yang akan menggantikan presiden jika presiden berhalangan hadir menjalankan tugasnya. Kualitas cawapres haruslah mumpuni setara dengan capres," ucap Yusuf -- yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Tengah itu, Sabtu (2/12/2023).
Untuk itu, Yusuf memandang KPU sebaiknya harus tetap menggelar debat cawapres untuk kebaikan penyelenggaraan pemilu. Hal tersebut untuk menguji sejauh mana publik dapat melihat kualitas cawapres pilihannya. "KPU seharusnya menaikkan kualitas Pilpres, bukan malah menurunkannya," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan debat capres dan cawapres tetap berlangsung 5 kali. Rinciannya, 3 kali debat capres dan 2 kali cawapres. "Tetap ada debat cawapres. UU Pemilu menentukan ada lima kali debat. 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jumat, 1 Desember 2023.
Hasyim menjelaskan debat ini telah disepakati oleh tiga pasang capres-cawapres ketika mengadakan pertemuan dengan KPU. Mereka dipastikan hadir dalam debat tersebut. "Supaya publik makin yakin team work antara Capres dan Cawapres dalam penampilan di debat," ucapnya.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 50 Ayat 1 menyatakan debat capres-cawapres berlangsung dengan rincian tiga kali untuk Capres dan dua kali untuk Cawapres. Kendati begitu, ketentuan tersebut masih bisa apabila KPU berkoordinasi dengan DPR.
"Sangat disayangkan KPU meniadakan debat khusus cawapres, ini menimbulkan kecurigaan jangan-jangan KPU mengalami intervensi politik. KPU akan dituduh oleh publik tidak melayani kepentingan rakyat untuk menghadirkan pemilu yang benar-benar demokratis," kata Yusuf, Sabtu (2/12/2023).
Yusuf mengatakan, wapres merupakan jabatan yang memiliki fungsi kerja seperti Presiden. Sehingga, sosok wapres harus mampu mengimbangi kualitas dari seorang presiden untuk memimpin negara.
"Wapres adalah pembantu presiden yang akan menggantikan presiden jika presiden berhalangan hadir menjalankan tugasnya. Kualitas cawapres haruslah mumpuni setara dengan capres," ucap Yusuf -- yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Tengah itu, Sabtu (2/12/2023).
Untuk itu, Yusuf memandang KPU sebaiknya harus tetap menggelar debat cawapres untuk kebaikan penyelenggaraan pemilu. Hal tersebut untuk menguji sejauh mana publik dapat melihat kualitas cawapres pilihannya. "KPU seharusnya menaikkan kualitas Pilpres, bukan malah menurunkannya," pungkasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, KPU telah menetapkan debat capres dan cawapres tetap berlangsung 5 kali. Rinciannya, 3 kali debat capres dan 2 kali cawapres. "Tetap ada debat cawapres. UU Pemilu menentukan ada lima kali debat. 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jumat, 1 Desember 2023.
Hasyim menjelaskan debat ini telah disepakati oleh tiga pasang capres-cawapres ketika mengadakan pertemuan dengan KPU. Mereka dipastikan hadir dalam debat tersebut. "Supaya publik makin yakin team work antara Capres dan Cawapres dalam penampilan di debat," ucapnya.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 50 Ayat 1 menyatakan debat capres-cawapres berlangsung dengan rincian tiga kali untuk Capres dan dua kali untuk Cawapres. Kendati begitu, ketentuan tersebut masih bisa apabila KPU berkoordinasi dengan DPR.