Daftar KSAD Kelahiran Yogyakarta, Nomor 1 Jenderal Bintang 5
loading...
A
A
A
JAKARTA - Daftar tokoh kelahiran Yogyakarta yang pernah menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat ( KSAD ) diulas dalam artikel ini. Nomor 1 merupakan salah satu Jenderal Bintang 5 di Indonesia.
KSAD merupakan seorang pejabat tertinggi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) yang berpusat di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad). KSAD bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI disebutkan bahwa Kepala Staf Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul Panglima TNI.
Sedangkan Pasal 14 ayat (3) menyebutkan bahwa Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dari perwira tinggi aktif dari angkatan yang bersangkutan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
Kemudian, Pasal 14 ayat (4) disebutkan bahwa tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan keputusan presiden.
Adapun tugas dan kewajiban Kepala Staf Angkatan diatur dalam Pasal 16. Pertama, memimpin angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional angkatan.
Kedua, membantu panglima dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, dan strategi serta operasi militer sesuai dengan matra masing-masing.
Ketiga, membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan Angkatan. Keempat, melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing-masing yang diberikan oleh Panglima.
Nah siapa saja tokoh kelahiran Yogyakarta yang pernah menjabat KSAD?
FOTO REPRO/BUKU PAK HARTO THE UNTOLD STORIES
KSAD merupakan seorang pejabat tertinggi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) yang berpusat di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad). KSAD bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI disebutkan bahwa Kepala Staf Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul Panglima TNI.
Sedangkan Pasal 14 ayat (3) menyebutkan bahwa Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dari perwira tinggi aktif dari angkatan yang bersangkutan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
Kemudian, Pasal 14 ayat (4) disebutkan bahwa tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan keputusan presiden.
Adapun tugas dan kewajiban Kepala Staf Angkatan diatur dalam Pasal 16. Pertama, memimpin angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional angkatan.
Kedua, membantu panglima dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, dan strategi serta operasi militer sesuai dengan matra masing-masing.
Ketiga, membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan Angkatan. Keempat, melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing-masing yang diberikan oleh Panglima.
Nah siapa saja tokoh kelahiran Yogyakarta yang pernah menjabat KSAD?
1. Soeharto
FOTO REPRO/BUKU PAK HARTO THE UNTOLD STORIES