Kuasa Hukum Setnov Terima Putusan PN Jaksel Gugurkan Praperadilan

Kamis, 14 Desember 2017 - 15:12 WIB
Kuasa Hukum Setnov Terima Putusan PN Jaksel Gugurkan Praperadilan
Kuasa Hukum Setnov Terima Putusan PN Jaksel Gugurkan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Setya Novanto, Nana Suryana menyatakan pihaknya legowo dan menghormati putusan Hakim Kusno yang menggugurkan gugatan praperadilan untuk menguji status tersangka kasus korupsi e-KTP.

"Apa pun putusan hakim kami hargai dan hormati. Kami harus menerima karena peraturan hukum demikian," ujar Suryana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan Hakim Kusno, hari ini persidangan dilanjutkan dengan agenda penyerahan kesimpulan baik dari pihak pemohon Setnov maupun termohon KPK. Namun demikian, pihak pemohon urung menyerahkan kesimpulan sehingga Hakim Kusno langsung membacakan putusan.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Suryana menambahkan penyerahan kesimpulan merupakan subjektif dari masing-masing pihak. Apalagi, pihak Setnov meyakini kesimpulan yang sedianya diserahkan tidak akan dijadikan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.

"Sebetulnya mau ajukan. Karena subjektif tidak menjadi kewajiban masing-masing pihak untuk kesimpulan karena tidak menjadi pertimbangan hakim ambil putusan," kata Suryana.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7833 seconds (0.1#10.140)