KPAI Sayangkan Pemerintah Buka Sekolah di Zona Kuning

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 20:59 WIB
loading...
KPAI Sayangkan Pemerintah Buka Sekolah di Zona Kuning
KPAI menyayangkan langkah pemerintah yang memberikan izin kepada sekolah di zona kuning untuk menggelar kegiatan belajar tatap muka. Foto/SINDOnewsanak-anak
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi memberikan lampu hijau sekolah di zona kuning untuk melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik langkah tersebut.

KPAI menilai KBM tatap muka sangat berisiko bagi anak-anak. Menilik data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, ada 249 kabupaten dan kota yang bisa membuka sekolahnya. Itu artinya sekitar 43% peserta didik kembali masuk ke sekolah. (Baca juga: KPAI Kritisi Rencana Pemerintah Buka Sekolah di Luar Zona Hijau)

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan hak hidup dan sehat bagi anak-anak merupakan yang utama di masa pandemi Covid-19. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), menurutnya, telah menyampaikan risiko anak yang terpapar Covid-19 akan mengalami kerusakan pada paru-parunya. Dia menuturkan ada potensi anak-anak menularkan ke keluarga yang lebih tua, seperti kakek atau neneknya. Hal ini akan berpotensi meningkat potensi kematian. Penularan virus Sars Cov-II akan terus berlangsung dan tidak tahu kapan berakhirnya. (Baca juga: Kemendikbud Akhirnya Terbitkan Kurikulum Darurat Pandemi Covid-19)

Retno menerangkan seharusnya pemerintah mengevaluasi terlebih dahulu surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru 2020/2021. Itu bisa menjadi bahan perbaikan untuk sekolah di zona hijau. “Proses ini setidaknya tidak pernah disampaikan kepada publik. Padahal, hasil pengawasan KPAI di 15 sekolah di wilayah Jawa barat, Banten, dan DKI Jakarta, hanya satu sekolah yang siap dan memenuhi daftar periksa, yakni SMKN 11 Kota Bandung,” ujarnya, Jumat (7/8/2020).

Pemerintah semestinya belajar dari kasus pembukaan sekolah di zona hijau yang belakangan malah ditemukan kasus positif Covid-19. Pertama, di Pariaman ditemukan seorang guru dan operator sekolah yang positif setelah seminggu KBM.

Di Tegal pun terjadi peristiwa serupa. Setelah dua minggu KBM, ada seorang siswa yang positif Covid-19. Lulusan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu menyatakan pemerintah daerah seharusnya melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) ke 30 orang dari kasus dalam populasi. “Kalau belum terbukti terinfeksi Covid-19, biaya tes tidak ditanggung pemerintah pusat. Pas sekolah dibuka dan ada kasus, siapa yang akan menanggung biaya untuk tes 30 anak atau guru,” tuturnya.

Jumlah orang terpapar Covid-19 di Indonesia semakin banyak. Ini yang membuat status zona hijau tak menjamin keselamatan dan kesehatan peserta didik, guru, dan staf di sekolah. “Zona hijau di Bengkulu dan membuka sekolah pada 20 Juli 2020. Setelah dua minggu wilayah itu malah menjadi zona merah karena tenaga kesehatan di salah satu puskesmas terinfeksi Covid-19,” katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1820 seconds (0.1#10.140)