Mahfud MD: Banyak Orang Hanya Takut Pasal, tapi Tak Malu Langgar Etika

Kamis, 30 November 2023 - 19:18 WIB
loading...
Mahfud MD: Banyak Orang...
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD memberikan orasi ilmiahnya pada acara wisuda Universitas Bung Karno, di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta, Kamis (30/11/2023). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD memberikan orasi ilmiahnya pada acara wisuda Universitas Bung Karno, di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta, Kamis (30/11/2023). Dalam kesempatan itu, dia menyatakan, pekerjaan rumah Indonesia saat ini adalah memastikan seluruh masyarakatnya tidak hanya taat pada hukum, tapi taat pada norma yang ada.

“Kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan, masih terjadi ketidakadilan di mana-mana. Penegakan hukum juga ditandai oleh berbagai transaksi, jual beli kasus, jual beli vonis,” kata Mahfud.

Mahfud yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini mengatakan, rusaknya hukum di Indonesia karena banyak orang yang hanya takut dan tunduk pada pasal-pasal yang ada, namun mengabaikan norma dari hukum tersebut.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Penegakan Hukum Mengecewakan, Banyak Jual Beli Kasus dan Vonis

"Lalu apa yang tidak ada di sini, tidak ada etika dan moral yang seharusnya menjadi dasar dari penegakan hukum," ujarnya.

Menurutnya, dalam praktik hukum banyak sekali permainan pasal. Bahkan, untuk menjerat seseorang atau mengadili pihak tertentu, pasal-pasal acapkali muncul karena pesanan.

Selain itu, proses penyidikan pun sudah ada transaksi dan pengaturan. Kemudian maju ke kejaksaan juga tidak sedikit yang melakukan manuver untuk memanipulasi hukum, hingga berakhir pada vonis di pengadilan.

"Sehingga orang banyak melanggar hukum karena takut pasal-pasal hukum tapi tidak takut melanggar etika dan moral, tidak tahu malu melanggar etika dan moral," terangnya.

Mahfud menyebut, ironi tersebut harus dipahami dan direfleksikan untuk memperbaiki hukum di Indonesia, sehingga tidak sekadar berjalan sesuai formalitas semata, namun penerapan norma-norma juga dikedepankan.

"Kalau kita ingin menjadi bangsa yang baik, ikuti Pancasila dari sisi-sisi selain hukumnya, karena nafas hukumnya lebih banyak di luar hukum. Kalau hanya takut dengan hukum maka anda bisa menipu dengan hukum, bisa berdagang dengan hukum, dan lain-lain," tuturnya.

Berbicara soal Pancasila, Mahfud pun memuji peran Soekarno sebagai salah satu tokoh penting kemerdekaan Indonesia yang menggali Pancasila sehingga bisa menjadi fondasi dari kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Bung Karno itu adalah penggali dan perumus bersama-sama dengan beberapa orang terutama orang-orang inti di BPUPK merumuskan Pancasila yang kemudian menjadi dasar negara kita," jelasnya.

Mahfud menilai, Pancasila mengandung banyak sekali nilai yang bisa diterapkan oleh seluruh bangsa Indonesia. Karena dia lahir dari sudut pandang nilai luhur yang tumbuh melalui berbagai bangsa Indonesia yang ada. Maka, banyak sekali istilah dan pengertian terhadap Pancasila di kalangan masyarakatnya.

"Pancasila banyak sekali sebutannya, bisa disebut ideologi, dasar negara, pandangan hidup bangsa, filsafat kehidupan bangsa, modus vivendi bangsa, tempat berangkat dan tujuan bangsa. Jadi banyak sekali tujuan Pancasila, karena di dalam Pancasila banyak mengandung nilai-nilai luhur berbangsa dan bernegara," paparnya

Kemudian dari Pancasila itu, bahwa norma dan hukum bisa muncul. Di mana nama norma yang telah dilegalisasi maka muncul sebagai hukum dengan semua aspek turunannya, baik itu menjadi UUD, UU lainnya, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Pemerintah Daerah.

"Kalau Pancasila disebut sebagai dasar negara, maka yang lahir adalah aturan hukum. Kalau Pancasila selain dasar negara, itu yang lahir etika. Jadi hukum itu hanya lahir dari Pancasila sebagai dasar negara, maka Pancasila disebut sumber dari segala sumber," katanya.

Mahfud juga memberikan penjelasan tentang perbedaan hukum dan norma. Menurutnya, hukum adalah sesuatu yang lahir dari norma yang dilegalisasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Dampak dari pelanggaran hukum positif adalah sanksi hukum.

Sementara pelanggar norma, negara tidak bisa menjerat dengan pelanggarnya dengan hukum positif, akan tetapi akan muncul sanksi sosial yang disebut dengan istilah sanksi otonom.

"Kalau hukum, sanksinya heteronom, saudara melanggar (maka) ditindak negara. Tapi kalau norma hukum sanksinya berdasarkan bisikan nurani, merasa dosa, kalau pelanggaran norma itu semakin besar maka semakin besar juga rasa penyesalannya, kemudian pengucilan sosial," bebernya.

Oleh sebab itu, Mahfud pun mendorong agar pendidikan moral hukum bisa dikembangkan lagi dan diterapkan di dunia pendidikan, khususnya fakultas hukum.

"Ke depan, kita perlu penegakan etika dan norma melalui pendidikan moral Pancasila. Baik secara resmi melalui kurikulum seperti pendidikan moral Pancasila, dalam rangka character building," tandasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Mahfud MD Sebut Militeristik...
Mahfud MD Sebut Militeristik Tak Cocok di Polri, Pakar: Perlu untuk Lindungi Rakyat
Mahfud: Rekomendasi...
Mahfud: Rekomendasi Komisi Reformasi Polri Ingin Ciptakan Polisi Sipil
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Polemik Alumni LPDP...
Polemik Alumni LPDP Hina Negara, Mahfud MD: Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Wisuda UNOSO Dihadiri...
Wisuda UNOSO Dihadiri Rocky Gerung, Gories Mere, hingga Mahfud MD
Rekomendasi
Bulog Buka Gudang untuk...
Bulog Buka Gudang untuk Mahasiswa UGM, Dirut: Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Wardatina Mawa Akan...
Wardatina Mawa Akan Pakai Baju Putih saat Sidang Putusan Cerai, Simbol Akhir Pernikahan dengan Insanul Fahmi
Berita Terkini
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Infografis
Analis: Israel Omong...
Analis: Israel Omong Besar tapi Tak Mampu Serang Dahsyat Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved