Berkas Telah Dilimpahkan, KPK Minta Praperadilan Setnov Digugurkan

Jum'at, 08 Desember 2017 - 11:34 WIB
Berkas Telah Dilimpahkan, KPK Minta Praperadilan Setnov Digugurkan
Berkas Telah Dilimpahkan, KPK Minta Praperadilan Setnov Digugurkan
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang diajukan Setya Novanto. Pada sidang hari ini, giliran tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab dalil pemohon.

Di hadapan hakim tunggal Kusno, anggota tim hukum KPK, Evi Laila mengatakan bahwa pengadilan tindak pidana korupsi telah menentukan sidang pokok perkara. Sejurus dengan itu, maka praperadilan Novanto harus digugurkan.

"Termohon telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Setya Novanto kepada Pengadilan," kata Evi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

Evi melanjutkan, setelah melimpahkan berkas perkara Novanto, kini pihak Pengadilan Tipikor Jakarta telah menentukan jadwal persidangan kasus e-KTP pada Rabu 13 Desember 2017 mendatang.

"Ketua PN Tipikor juga telah menetapkan susunan majelis hakim. Sudah seharusnya permohonan praperadilan yang diajukan pemohon harus dinyatakan gugur oleh hakim," kata Evi.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5054 seconds (0.1#10.140)