TNI Tepis Tugaskan Anggota Jadi Pengawal Firli Bahuri

Rabu, 29 November 2023 - 11:56 WIB
loading...
TNI Tepis Tugaskan Anggota...
Ketua KPK (saat ini nonaktif) Firli Bahuri dalam kegiatan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) bagi jajaran Mahkamah Agung (MA) di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 22 Agustus 2023. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) menegaskan tidak pernah menugaskan anggotanya menjadi tim pengamanan Firli Bahuri . Anggota TNI yang ditugaskan adalah untuk memberikan pengamanan kepada institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini ditegaskan Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono menanggapi dukungan pengamanan untuk Firli Bahuri pascaajudannya dimutasi ke Polri. Firli sendiri sudah dicopot dari jabatan Ketua KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Julius Widjojono menjelaskan, sesuai Undang-Undang TNI Pasal 7 (2) b 5, Puspom TNI hanya mengamankan KPK sebagai institusi, bukan kepada Firli Bahuri sebagai personal. Hal itu pun juga disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan KPK.



"Surat pengamanan yang dimaksud sesuai undang-undang adalah pengamanan objek vital, bukan personel. Saya tidak pernah menyebutkan pengamanan terhadap Firli, tidak pernah, terhadap Ketua KPK, tidak pernah," kata Julius kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Julius menegaskan, Puspom TNI memberikan pengamanan kepada KPK bukan personal Firli Bahuri. "Saya tegaskan ulang bahwa sesuai undang-undang, suratnya adalah surat pengamanan terhadap objek vital. Merujuk pada undang-undang tersebut, maka yang dimaksud objek nasional adalah Kantor KPK. Jadi bukan personelnya yang diamankan," katanya.

Berikut bunyi Pasal 7 Undang-Undang TNI:

(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. Operasi militer untuk perang.

b. Operasi militer selain perang, yaitu untuk:

1. Mengatasi gerakan separatisme bersenjata;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Rekomendasi
Elon Musk Minta Tak...
Elon Musk Minta Tak Perlu Takut dengan AI, Nikmati Saja
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Kisah Paredes Dicuekin...
Kisah Paredes Dicuekin Messi Sampai 3 Bulan Gara-gara Liga Champions
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved