TNI Tepis Tugaskan Anggota Jadi Pengawal Firli Bahuri

Rabu, 29 November 2023 - 11:56 WIB
loading...
TNI Tepis Tugaskan Anggota...
Ketua KPK (saat ini nonaktif) Firli Bahuri dalam kegiatan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) bagi jajaran Mahkamah Agung (MA) di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 22 Agustus 2023. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) menegaskan tidak pernah menugaskan anggotanya menjadi tim pengamanan Firli Bahuri . Anggota TNI yang ditugaskan adalah untuk memberikan pengamanan kepada institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini ditegaskan Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono menanggapi dukungan pengamanan untuk Firli Bahuri pascaajudannya dimutasi ke Polri. Firli sendiri sudah dicopot dari jabatan Ketua KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Julius Widjojono menjelaskan, sesuai Undang-Undang TNI Pasal 7 (2) b 5, Puspom TNI hanya mengamankan KPK sebagai institusi, bukan kepada Firli Bahuri sebagai personal. Hal itu pun juga disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan KPK.



"Surat pengamanan yang dimaksud sesuai undang-undang adalah pengamanan objek vital, bukan personel. Saya tidak pernah menyebutkan pengamanan terhadap Firli, tidak pernah, terhadap Ketua KPK, tidak pernah," kata Julius kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Julius menegaskan, Puspom TNI memberikan pengamanan kepada KPK bukan personal Firli Bahuri. "Saya tegaskan ulang bahwa sesuai undang-undang, suratnya adalah surat pengamanan terhadap objek vital. Merujuk pada undang-undang tersebut, maka yang dimaksud objek nasional adalah Kantor KPK. Jadi bukan personelnya yang diamankan," katanya.

Berikut bunyi Pasal 7 Undang-Undang TNI:

(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. Operasi militer untuk perang.

b. Operasi militer selain perang, yaitu untuk:

1. Mengatasi gerakan separatisme bersenjata;
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengerahan Prajurit...
Pengerahan Prajurit untuk Pengamanan Kantor Kejaksaan, TNI: Kerja Sama Rutin dan Preventif
Prajurit TNI Jaga Seluruh...
Prajurit TNI Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan, Kejagung: Tugasnya Cuma Pengamanan Kantor
Kritik Prajurit TNI...
Kritik Prajurit TNI Amankan Seluruh Kantor Kejaksaan, Koalisi Masyarakat Sipil: Bertentangan UU
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan untuk Pengamanan Semua Kejaksaan
5 Fakta Kristomei Sianturi,...
5 Fakta Kristomei Sianturi, Kapuspen TNI yang Kini Sandang Bintang Dua
TNI Sebar Intel Gali...
TNI Sebar Intel Gali Informasi Preman Berkedok Ormas
Satgas Gabungan TNI...
Satgas Gabungan TNI Lumpuhkan Pimpinan OPM Nekison Enumbi di Puncak Jaya
Riwayat Pendidikan Jenderal...
Riwayat Pendidikan Jenderal Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI di Era Joko Widodo
Polisi dan TNI Masih...
Polisi dan TNI Masih Standby di Lapas Muara Beliti usai Pecah Kerusuhan
Rekomendasi
Hasil Liga Futsal Profesional...
Hasil Liga Futsal Profesional 2025: Fafage Banua Gilas Rafhely FC 6-0
150 Pelaku UMKM Diajak...
150 Pelaku UMKM Diajak Bahas Strategi Pengiriman Berbasis Teknologi
Teuku Ryzki Minta Aldy...
Teuku Ryzki Minta Aldy Maldini Selesaikan Dugaan Penipuan: Nggak Boleh Ngilang!
Berita Terkini
Habiburokhman Jadi Penjamin...
Habiburokhman Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Dibebaskan, Aktivis 98: Jamin Demokrasi Tetap Terjaga
Kemenko Polkam Dorong...
Kemenko Polkam Dorong Satgas Terpadu se-Kaltim Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme Berkedok Ormas
Profil Wahyudi Andrianto,...
Profil Wahyudi Andrianto, Adik Ipar Jokowi yang Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim
Kerja Sama Rantai Dingin...
Kerja Sama Rantai Dingin Multinasional Dukung UMKM dan Industri Makanan
Meutia: Koperasi Warisan...
Meutia: Koperasi Warisan Bung Hatta untuk Ekonomi Indonesia
Ketua Komisi III DPR...
Ketua Komisi III DPR Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi
Infografis
Balas Dendam ke AS,...
Balas Dendam ke AS, China Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved