TNI Tepis Tugaskan Anggota Jadi Pengawal Firli Bahuri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) menegaskan tidak pernah menugaskan anggotanya menjadi tim pengamanan Firli Bahuri . Anggota TNI yang ditugaskan adalah untuk memberikan pengamanan kepada institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini ditegaskan Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono menanggapi dukungan pengamanan untuk Firli Bahuri pascaajudannya dimutasi ke Polri. Firli sendiri sudah dicopot dari jabatan Ketua KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Julius Widjojono menjelaskan, sesuai Undang-Undang TNI Pasal 7 (2) b 5, Puspom TNI hanya mengamankan KPK sebagai institusi, bukan kepada Firli Bahuri sebagai personal. Hal itu pun juga disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan KPK.
"Surat pengamanan yang dimaksud sesuai undang-undang adalah pengamanan objek vital, bukan personel. Saya tidak pernah menyebutkan pengamanan terhadap Firli, tidak pernah, terhadap Ketua KPK, tidak pernah," kata Julius kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Julius menegaskan, Puspom TNI memberikan pengamanan kepada KPK bukan personal Firli Bahuri. "Saya tegaskan ulang bahwa sesuai undang-undang, suratnya adalah surat pengamanan terhadap objek vital. Merujuk pada undang-undang tersebut, maka yang dimaksud objek nasional adalah Kantor KPK. Jadi bukan personelnya yang diamankan," katanya.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. Operasi militer untuk perang.
b. Operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. Mengatasi gerakan separatisme bersenjata;
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. Mengatasi aksi terorisme;
4. Mengamankan wilayah perbatasan;
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. Mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. Membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Untuk diketahui, KPK mendapatkan dukungan pengamanan dari Puspom TNI pascaajudan Firli Bahuri dimutasi ke Bareskrim Polri.
"Benar, bahwa ajudan Ketua KPK sudah ditarik kembali ke Polri sebagai instansi asalnya tentu untuk melanjutkan atau melaksanakan tugas lainnya," kata Ali kepada wartawan yang dikutip Kamis (26/10/2023).
"Kemudian untuk kebutuhan tersebut sekaligus pengamanan di lingkungan kantor, saat ini KPK mendapat dukungan tambahan dari Puspom TNI," sambungnya.
Ali menjelaskan, dukungan pengamanan ini sebagai salah satu tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang sebelumnya telah diteken antara KPK dengan TNI. "KPK sebelumnya juga telah mendapatkan dukungan personel dari TNI untuk tugas-tugas lainnya," ujarnya.
Hal ini ditegaskan Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono menanggapi dukungan pengamanan untuk Firli Bahuri pascaajudannya dimutasi ke Polri. Firli sendiri sudah dicopot dari jabatan Ketua KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Julius Widjojono menjelaskan, sesuai Undang-Undang TNI Pasal 7 (2) b 5, Puspom TNI hanya mengamankan KPK sebagai institusi, bukan kepada Firli Bahuri sebagai personal. Hal itu pun juga disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan KPK.
"Surat pengamanan yang dimaksud sesuai undang-undang adalah pengamanan objek vital, bukan personel. Saya tidak pernah menyebutkan pengamanan terhadap Firli, tidak pernah, terhadap Ketua KPK, tidak pernah," kata Julius kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Julius menegaskan, Puspom TNI memberikan pengamanan kepada KPK bukan personal Firli Bahuri. "Saya tegaskan ulang bahwa sesuai undang-undang, suratnya adalah surat pengamanan terhadap objek vital. Merujuk pada undang-undang tersebut, maka yang dimaksud objek nasional adalah Kantor KPK. Jadi bukan personelnya yang diamankan," katanya.
Berikut bunyi Pasal 7 Undang-Undang TNI:
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. Operasi militer untuk perang.
b. Operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. Mengatasi gerakan separatisme bersenjata;
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. Mengatasi aksi terorisme;
4. Mengamankan wilayah perbatasan;
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. Mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. Membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Untuk diketahui, KPK mendapatkan dukungan pengamanan dari Puspom TNI pascaajudan Firli Bahuri dimutasi ke Bareskrim Polri.
"Benar, bahwa ajudan Ketua KPK sudah ditarik kembali ke Polri sebagai instansi asalnya tentu untuk melanjutkan atau melaksanakan tugas lainnya," kata Ali kepada wartawan yang dikutip Kamis (26/10/2023).
"Kemudian untuk kebutuhan tersebut sekaligus pengamanan di lingkungan kantor, saat ini KPK mendapat dukungan tambahan dari Puspom TNI," sambungnya.
Ali menjelaskan, dukungan pengamanan ini sebagai salah satu tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang sebelumnya telah diteken antara KPK dengan TNI. "KPK sebelumnya juga telah mendapatkan dukungan personel dari TNI untuk tugas-tugas lainnya," ujarnya.
(abd)