Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot APK Tanpa Sepengetahuan Parpol
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan kepala daerah dilarang untuk mencopot spanduk, baliho, dan bendera peserta Pemilu 2024 tanpa sepengetahun pengurus partai politik (Parpol).
Hal itu disampaikan Dirjen Politik Kemendagri Togap Simangunsong dalam acara Rakornas Relawan Ganjar-Mahfud di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, Togap juga memberikan materi kepada para relawan apa saja yang dilarang untuk dilakukan selama Pemilu 2024.
“Kepala daerah dilarang melakukan pencopotan spanduk, baliho umbul-umbul bendera peserta pemilu (Presiden, DPR, DPD, DPRD) tanpa sepengetahuan pengurus partai politik,” kata Togap, Senin (27/11/2023).
Kepala Daerah juga dilarang untuk berfoto bersama dengan peserta pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan. Selanjutnya, kepala daerah juga dilarang menjadi pembicara atau narasumber dalam pertemuan politik.
“Dilarang memasang spanduk atau baliho yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu tertentu dan mengunggah, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto, video peserta pemilu,” ucapnya.
Dia juga menegaskan kepala daerah dilarang menghadiri acara deklarasi dan rapat konsolidasi dengan menggunakan atribut peserta pemilu. Apalagi, mengalokasikan program dana dan anggaran yang menunjukkan keberpihakan.
“Juga dilarang menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita bohong serta melakukan praktik-praktik intimidasi ancaman kepada ASN untuk memihak kepada peserta pemilu tertentu,” tutupnya.
Hal itu disampaikan Dirjen Politik Kemendagri Togap Simangunsong dalam acara Rakornas Relawan Ganjar-Mahfud di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, Togap juga memberikan materi kepada para relawan apa saja yang dilarang untuk dilakukan selama Pemilu 2024.
“Kepala daerah dilarang melakukan pencopotan spanduk, baliho umbul-umbul bendera peserta pemilu (Presiden, DPR, DPD, DPRD) tanpa sepengetahuan pengurus partai politik,” kata Togap, Senin (27/11/2023).
Kepala Daerah juga dilarang untuk berfoto bersama dengan peserta pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan. Selanjutnya, kepala daerah juga dilarang menjadi pembicara atau narasumber dalam pertemuan politik.
“Dilarang memasang spanduk atau baliho yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu tertentu dan mengunggah, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto, video peserta pemilu,” ucapnya.
Dia juga menegaskan kepala daerah dilarang menghadiri acara deklarasi dan rapat konsolidasi dengan menggunakan atribut peserta pemilu. Apalagi, mengalokasikan program dana dan anggaran yang menunjukkan keberpihakan.
“Juga dilarang menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita bohong serta melakukan praktik-praktik intimidasi ancaman kepada ASN untuk memihak kepada peserta pemilu tertentu,” tutupnya.
(cip)