Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot APK Tanpa Sepengetahuan Parpol
Senin, 27 November 2023 - 16:01 WIB
loading...
Dirjen Politik Kemendagri Togap Simangunsong menegaskan kepala daerah dilarang mencopot spanduk, baliho, dan bendera peserta Pemilu 2024 tanpa sepengetahun pengurus partai politik. Foto/MPI/jonathan simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan kepala daerah dilarang untuk mencopot spanduk, baliho, dan bendera peserta Pemilu 2024 tanpa sepengetahun pengurus partai politik (Parpol).
Hal itu disampaikan Dirjen Politik Kemendagri Togap Simangunsong dalam acara Rakornas Relawan Ganjar-Mahfud di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, Togap juga memberikan materi kepada para relawan apa saja yang dilarang untuk dilakukan selama Pemilu 2024.
“Kepala daerah dilarang melakukan pencopotan spanduk, baliho umbul-umbul bendera peserta pemilu (Presiden, DPR, DPD, DPRD) tanpa sepengetahuan pengurus partai politik,” kata Togap, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Mahfud MD Berharap Pemilu dan Pilpres 2024 Berjalan Demokratis
Kepala Daerah juga dilarang untuk berfoto bersama dengan peserta pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan. Selanjutnya, kepala daerah juga dilarang menjadi pembicara atau narasumber dalam pertemuan politik.
Hal itu disampaikan Dirjen Politik Kemendagri Togap Simangunsong dalam acara Rakornas Relawan Ganjar-Mahfud di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, Togap juga memberikan materi kepada para relawan apa saja yang dilarang untuk dilakukan selama Pemilu 2024.
“Kepala daerah dilarang melakukan pencopotan spanduk, baliho umbul-umbul bendera peserta pemilu (Presiden, DPR, DPD, DPRD) tanpa sepengetahuan pengurus partai politik,” kata Togap, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Mahfud MD Berharap Pemilu dan Pilpres 2024 Berjalan Demokratis
Kepala Daerah juga dilarang untuk berfoto bersama dengan peserta pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan. Selanjutnya, kepala daerah juga dilarang menjadi pembicara atau narasumber dalam pertemuan politik.
Lihat Juga :