Kusno Diimbau Jaga Integritas sebagai Hakim Praperadilan Setnov
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menangani gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto, Kusno diminta profesional. Sehingga, diharapkan tidak menerima uang dalam menangani permohonan gugatan praperadilan itu.
Hal itu dikatakan, Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) Choky Ramadhan kepada SINDOnews, Kamis (30/11/2017).
"Hakim jangan sampai mendapat tekanan politis dan bahkan uang dalam menangani kasus tersebut. Hakim harus tetap profesional dan menjaga integritas," kata Choky.
Selain itu dia menambahkan, bahwa Hakim Kusno sebaiknya tidak memeriksa pokok perkara. "Dan fokus pada proses administrasi penegakan hukum," ungkapnya.
Diketahui, KPK pernah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada 17 Juli 2017 lalu. Saat itu, Setya Novanto keberatan dengan keputusan KPK tersebut, sehingga mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 4 September 2017 lalu.
Namun, Hakim PN Jaksel Cepi Iskandar saat itu mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Setya Novanto, Jumat 29 September 2017. Sehingga, status tersangka Setya Novanto kala itu sempat dibatalkan.
Belum lama ini KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus E-KTP. Keputusan penetapan tersangka oleh KPK itu pun kembali dilawan Setya Novanto dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun Setya Novanto kini telah ditahan KPK. Sementara hakim praperadilan Setya Novanto jilid II adalah Kusno, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu dikatakan, Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) Choky Ramadhan kepada SINDOnews, Kamis (30/11/2017).
"Hakim jangan sampai mendapat tekanan politis dan bahkan uang dalam menangani kasus tersebut. Hakim harus tetap profesional dan menjaga integritas," kata Choky.
Selain itu dia menambahkan, bahwa Hakim Kusno sebaiknya tidak memeriksa pokok perkara. "Dan fokus pada proses administrasi penegakan hukum," ungkapnya.
Diketahui, KPK pernah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada 17 Juli 2017 lalu. Saat itu, Setya Novanto keberatan dengan keputusan KPK tersebut, sehingga mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 4 September 2017 lalu.
Namun, Hakim PN Jaksel Cepi Iskandar saat itu mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Setya Novanto, Jumat 29 September 2017. Sehingga, status tersangka Setya Novanto kala itu sempat dibatalkan.
Belum lama ini KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus E-KTP. Keputusan penetapan tersangka oleh KPK itu pun kembali dilawan Setya Novanto dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun Setya Novanto kini telah ditahan KPK. Sementara hakim praperadilan Setya Novanto jilid II adalah Kusno, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(maf)