Pelanggaran Etik Firli Bahuri Tetap Berjalan di Dewas KPK
Senin, 27 November 2023 - 08:34 WIB
loading...
A
A
A
Sebagaimana diketahui, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Jumat (24/11/2023), Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Sebagai gantinya, Presiden Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Firli Bahuri tersebut.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).
Sebagai gantinya, Presiden Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Firli Bahuri tersebut.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).
(maf)
Lihat Juga :