Jokowi Respons Wamenkumham Masih Ngantor meski Jadi Tersangka: Tanya KPK, Bukan ke Saya

Sabtu, 25 November 2023 - 20:14 WIB
loading...
Jokowi Respons Wamenkumham...
Presiden Jokowi memberikan keterangan kepada media usai menghadiri puncak peringatan Hari Guru Nasionaol di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Sabtu (25/11/2023). FOTO/MPI/JONATHAN SIMANJUNTAK
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) buka suara terkait Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej yang masih beraktivitas seperti biasa meski telah berstatus tersangka. Eddy Hiariej, sapaan akrab Wamenkumham, ditetapkan tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 November 2023.

Eddy diketahui sempat datang dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Gajah Mada (UGM) hingga menghadiri rapat kerja di Komisi III DPR. Eddy bahkan disebut berkantor seperti biasa.

Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi irit bicara. Ia hanya meminta awak media untuk bertanya ke KPK. "Tanyakan ke KPK, bukan ke saya," kata Jokowi singkat usai menghadiri puncak peringatan Hari Guru Nasional di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).



Sebelumnya, Eddy Hiariej menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR guna membahas optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham menjelang Pemilu 2024, Selasa (21/11/2023). Saat itu, Anggota Komisi III DPR Benny K Harman meminta Eddy menjelaskan status tersangka gratifikasi yang disematkan KPK. Jika tidak bisa menjelaskan, maka Benny meminta Komisi III DPR mengeluarkan Wamenkumham dari rapat.

"Saya rasa supaya rapat kerja kita ini tidak cacat begitu Pak ya, apa istilah ini lah, kalau bisa Wamenkumham sebelum Menkumham menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini," kata Benny dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
IHSG Ambruk 3,56% ke...
IHSG Ambruk 3,56% ke 5.883 Sore Ini, Tekanan Jual Hantam Nyaris Seluruh Sektor
NHM Peduli Dampingi...
NHM Peduli Dampingi Pasien Jantung Rematik Asal Lingkar Tambang Hingga Sukses Jalani Operasi di Jakarta
Tantri Kotak Diduga...
Tantri Kotak Diduga Jadi Korban Penipuan Rp10 Miliar, Arda Naff Angkat Bicara
Berita Terkini
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan Soroti Kondisi NU
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Mau Ikut Pilih Logo...
Mau Ikut Pilih Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI? Begini Caranya
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal 2 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Infografis
Respons Kemlu Soal Relokasi...
Respons Kemlu Soal Relokasi 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved