Kades Karanganyar Diperintah Menghadap Polda Jateng, APDESI Curiga Adanya Politisasi

Sabtu, 25 November 2023 - 15:17 WIB
loading...
Kades Karanganyar Diperintah...
Ketua Umum APDESI Arifin Abdul Majid mencurigai adanya kepentingan politik dalam dalam perintah Pemkab Karanganyar kepada kepala desa (kades) di wilayahnya untuk menghadap penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( APDESI ) mencurigai ada politisasi dalam perintah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar kepada kepala desa ( kades ) di wilayahnya untuk menghadap penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Para kades diminta membawa berkas keuangan desa dan memberikan keterangan.

"Saya takutnya ada konteks yang tidak ikut mendukung salah satu paslon (pasangan calon presiden dan wakil presiden), takutnya masuk ke ranah politisasi. Kalau penyimpangan dana desa ya boleh saja, tapi kan ada Inspektorat, APH. Saya agak curiga juga ada unsur politik, ini agak berat seolah-olah saya mendukung," kata Ketua Umum APDESI Arifin Abdul Majid kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu, (25/11/2023).

Arifin mempertanyakan maksud dari perintah menghadap penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng. Apakah murni urusan hukum atau politisasi.

Baca juga: Kades Deklarasi Dukung Capres, TPN Ganjar-Mahfud Nantikan Sikap Bawaslu

"Apakah itu memang polisi memanggil salah satu kades di satu tempat berkaitan dengan kecurigaan penyelewengan keuangan desa atau dimanfaatkan oleh politisasi," ujarnya.

Kades dan perangkat desa tidak boleh diintervensi untuk pilihan di Pemilu 2024. Kades dan perangkat desa juga tidak boleh ikut dalam kampanye politik. Hal itu dijelaskan dalam UU Pemilu dan UU Nomor 6 Tahun 2014.

"Dalam AD/ART, APDESI sifatnya independen, tidak boleh berkiblat ke mana mana. Tapi secara pribadi, silakan tapi jangan bawa-bawa APDESI," tuturnya.

Arifin mengingatkan aparat pemerintah harus netral dalam Pemilu 2024. "Pemerintah dalam kondisi ini atau aparat dalam konteks pemilu harus netral. Ini kan pemilu serentak, mudah-mudahan dengan pemilu serentak ini Pemilu kita meningkat dalam konteks Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil)," ucapnya.

Untuk diketahui, Kades se-Kabupaten Karanganyar diperintahkan menghadap penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng untuk memberikan keterangan dan membawa sejumlah dokumen. Perintah tersebut diminta oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar lewat surat yang diedarkan.

Dalam surat bernomor 413/931 tersebut, para Kades diminta segera menemui penyidik yang bernama Kompol Hepy Pria Ambara, S.H., S.I.K.

"Sehubungan dengan hal tersebut mohon bantuan saudara camat memerintahkan kepala desa di wilayah masing-masing untuk hadir menghadap Kompol Hepy Pria Ambara, S.H., S.I.K. di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng," tulis dalam surat yahg ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Subdoro Budhi Karyanto.

Surat tersebut sebagai sebagai tindak lanjut atas surat bernomor B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023/Ditreskrimsus Polda Jateng tanggal 16 November 2023.

Berikut dokumen yang diminta untuk dibawa diantaranya :

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai 2022.
2. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pekerjaan progam bantuan bersumber dari Provinsi Jawa Tengah TA 2020 dan 2022.
3. Rekening koran atas nama desa TA 2020 sampai 2022.
4. Buku Kas Umum Desa Tahun 2020 sampai 2022.
5. Bukti Surat Setor Pajak tahun 2020 sampai 2022.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Kades Terjerat...
Cegah Kades Terjerat Kasus Hukum, Kejagung Diminta Latih Pengelolaan Dana Desa
APDESI Diminta Berperan...
APDESI Diminta Berperan Aktif Wujudkan Kesejahteraan Rakyat hingga Pelosok Desa
KPK Dalami Alur Penyetoran...
KPK Dalami Alur Penyetoran Uang Caperdes saat Periksa Camat-Kades terkait Kasus Sudewo
KPU Tepis Tudingan Roy...
KPU Tepis Tudingan Roy Suryo Selundupkan Aturan Soal Ijazah untuk Loloskan Gibran
Minta Relawan Tak Terpancing...
Minta Relawan Tak Terpancing Isu Negatif, Gibran: Saya Sendiri Saja Tidak Pernah Menanggapi
Jelang Setahun Pemerintahan...
Jelang Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Wapres Temui Relawan Pendukung
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Curat, Curas dan Curanmor, 105 Tersangka Diamankan
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Perputaran Dana Tembus Rp4,6 Triliun
Rekomendasi
Jika AS Lanjutkan Perang,...
Jika AS Lanjutkan Perang, Trump: Iran Tidak Akan Ada Lagi
Ketum PB WI Airlangga...
Ketum PB WI Airlangga Hartarto: Pendanaan Pelatnas Jangka Panjang Kunci Ciptakan Generasi Juara
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Berita Terkini
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Infografis
Incar 7 Pelanggaran,...
Incar 7 Pelanggaran, Polda Metro Gelar Operasi 2 Pekan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved