Bawaslu Didorong Beri Sanksi Tegas Pengerahan Perangkat Desa di Pilpres 2024
Jum'at, 24 November 2023 - 10:19 WIB
loading...
Bawaslu didorong bertindak tegas terhadap kegiatan deklarasi dukungan ribuan perangkat desa kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, beberapa waktu lalu. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) didorong bertindak tegas terhadap kegiatan deklarasi dukungan ribuan perangkat desa kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta pada Minggu (19/11/2023). Ribuan perangkat desa itu tergabung dalam Desa Bersatu.
Penliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli menilai deklarasi perangkat desa kepada Prabowo-Gibran termasuk pelanggaran berat pemilu.
"Saya kira merupakan suatu pelanggaran berat. Mereka yang harusnya netral, tidak berpihak, ternyata mereka berpihak dengan melakukan deklarasi mendukung pasangan Prabowo-Gibran," kata Lili dalam keterangannya dikutip, Jumat (24/11/2023).
Lili menegaskan pentingnya Bawaslu bertindak tegas karena kegiatan tersebut telah melanggar aturan yang disebut dalam UU Pemilu. Bawaslu harus bertindak tegas atas pelanggaran tersebut dengan memberikan sanksi sesuai yang diatur dalam undang-undang.
"UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan sangat jelas ada larangan bagi kepala desa dan perangkat desa terlibat dukung mendukung terhadap pasangan capres dan cawapres," katanya.
Penliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli menilai deklarasi perangkat desa kepada Prabowo-Gibran termasuk pelanggaran berat pemilu.
"Saya kira merupakan suatu pelanggaran berat. Mereka yang harusnya netral, tidak berpihak, ternyata mereka berpihak dengan melakukan deklarasi mendukung pasangan Prabowo-Gibran," kata Lili dalam keterangannya dikutip, Jumat (24/11/2023).
Lili menegaskan pentingnya Bawaslu bertindak tegas karena kegiatan tersebut telah melanggar aturan yang disebut dalam UU Pemilu. Bawaslu harus bertindak tegas atas pelanggaran tersebut dengan memberikan sanksi sesuai yang diatur dalam undang-undang.
"UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan sangat jelas ada larangan bagi kepala desa dan perangkat desa terlibat dukung mendukung terhadap pasangan capres dan cawapres," katanya.
Lihat Juga :