Bawaslu Didorong Beri Sanksi Tegas Pengerahan Perangkat Desa di Pilpres 2024

Jum'at, 24 November 2023 - 10:19 WIB
loading...
Bawaslu Didorong Beri Sanksi Tegas Pengerahan Perangkat Desa di Pilpres 2024
Bawaslu didorong bertindak tegas terhadap kegiatan deklarasi dukungan ribuan perangkat desa kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, beberapa waktu lalu. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) didorong bertindak tegas terhadap kegiatan deklarasi dukungan ribuan perangkat desa kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta pada Minggu (19/11/2023). Ribuan perangkat desa itu tergabung dalam Desa Bersatu.

Penliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli menilai deklarasi perangkat desa kepada Prabowo-Gibran termasuk pelanggaran berat pemilu.

"Saya kira merupakan suatu pelanggaran berat. Mereka yang harusnya netral, tidak berpihak, ternyata mereka berpihak dengan melakukan deklarasi mendukung pasangan Prabowo-Gibran," kata Lili dalam keterangannya dikutip, Jumat (24/11/2023).



Lili menegaskan pentingnya Bawaslu bertindak tegas karena kegiatan tersebut telah melanggar aturan yang disebut dalam UU Pemilu. Bawaslu harus bertindak tegas atas pelanggaran tersebut dengan memberikan sanksi sesuai yang diatur dalam undang-undang.

"UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan sangat jelas ada larangan bagi kepala desa dan perangkat desa terlibat dukung mendukung terhadap pasangan capres dan cawapres," katanya.

Jika Bawaslu tidak memberikan sanksi yang tegas, kata Lili, bisa menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, demokratis, dan berintegritas. "Selain itu publik nanti menuduh yang bukan-bukan terhadap Bawaslu. Bisa nanti muncul anggapan bahwa Bawaslu masuk angin, diskriminatif, dan bahkan dianggap berpihak," katanya.

Lili mendorong Bawaslu agar mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas pemilu. "Oleh karena itu sudah waktunya Bawaslu unjuk kekuatan sebagai wasit yang tegas dan berwibawa," katanya.



Sementara itu, Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan, ada celah dalam UU Pemilu yang digunakan orang pintar untuk membenarkan perbuatannya. Termasuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan tidak ada deklarasi dukungan kepada Prabowo-Gibran di acara Desa Bersatu. Menurut Yusril, para perangkat desa hanya menyatakan aspirasi, tidak ada deklarasi pernyataan dukungan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2282 seconds (0.1#10.140)