Bawaslu Didorong Beri Sanksi Tegas Pengerahan Perangkat Desa di Pilpres 2024
Jum'at, 24 November 2023 - 10:19 WIB
loading...
A
A
A
Jika Bawaslu tidak memberikan sanksi yang tegas, kata Lili, bisa menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, demokratis, dan berintegritas. "Selain itu publik nanti menuduh yang bukan-bukan terhadap Bawaslu. Bisa nanti muncul anggapan bahwa Bawaslu masuk angin, diskriminatif, dan bahkan dianggap berpihak," katanya.
Lili mendorong Bawaslu agar mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas pemilu. "Oleh karena itu sudah waktunya Bawaslu unjuk kekuatan sebagai wasit yang tegas dan berwibawa," katanya.
Baca juga: Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Dukungan Perangkat Desa terhadap Prabowo-Gibran
Sementara itu, Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan, ada celah dalam UU Pemilu yang digunakan orang pintar untuk membenarkan perbuatannya. Termasuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan tidak ada deklarasi dukungan kepada Prabowo-Gibran di acara Desa Bersatu. Menurut Yusril, para perangkat desa hanya menyatakan aspirasi, tidak ada deklarasi pernyataan dukungan.
"Apa yang dilakukan oleh sejumlah organisasi perangkat desa beberapa waktu lalu jelas adalah menunjukkan keberpihakan pada satu calon pasangan. Problemnya teks UU Pemilu kita ambigu. Bila tidak ada pernyataan dukungan langsung dianggap bukan pelanggaran," kata pria yang akrab disapa Coki ini.
"Inilah lubang-lubang dalam perundangan kita yang selalu dimanfaatkan oleh pihak yang pintar. Termasuk seperti yang terjadi di MK," katanya.
Lili mendorong Bawaslu agar mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas pemilu. "Oleh karena itu sudah waktunya Bawaslu unjuk kekuatan sebagai wasit yang tegas dan berwibawa," katanya.
Baca juga: Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Dukungan Perangkat Desa terhadap Prabowo-Gibran
Sementara itu, Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan, ada celah dalam UU Pemilu yang digunakan orang pintar untuk membenarkan perbuatannya. Termasuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan tidak ada deklarasi dukungan kepada Prabowo-Gibran di acara Desa Bersatu. Menurut Yusril, para perangkat desa hanya menyatakan aspirasi, tidak ada deklarasi pernyataan dukungan.
"Apa yang dilakukan oleh sejumlah organisasi perangkat desa beberapa waktu lalu jelas adalah menunjukkan keberpihakan pada satu calon pasangan. Problemnya teks UU Pemilu kita ambigu. Bila tidak ada pernyataan dukungan langsung dianggap bukan pelanggaran," kata pria yang akrab disapa Coki ini.
"Inilah lubang-lubang dalam perundangan kita yang selalu dimanfaatkan oleh pihak yang pintar. Termasuk seperti yang terjadi di MK," katanya.
Lihat Juga :