Kasus E-KTP, KPK Minta Keterangan Akom untuk Tersangka Setnov
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP untuk tersangka Setya Novanto (Setnov). Ketiganya yakni Made Oka, politikus Golkar Ade Komarudin dan Damayanti.
"(Pemeriksaan saksi) untuk memperkuat konstruktif hukum kasus e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2017).
Di antara tiga saksi, Akom, sapaan Ade Komarudin, telah menyelesaikan proses pemeriksaan. Dia mengaku diberi sejumlah pertanyaan terkait dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus e-KTP.
Menurut Ade, keterangan yang dia berikan masih sama dengan keterangan yang terdahulu. "Saya tadi ditanya unutk pak Novanto dan Pak Anang. Itu dipakukan bersama tapi tersangkanya berbeda," kata Akom usai menjalani pemeriksaan.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Ketua DPR ini berkomitmen akan membantu KPK untuk memberantas korupsi. "Saya harus siap bantu pemberantasan korupsi KPK. Dan saya concern nantinya," ucap Akom.
"(Pemeriksaan saksi) untuk memperkuat konstruktif hukum kasus e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2017).
Di antara tiga saksi, Akom, sapaan Ade Komarudin, telah menyelesaikan proses pemeriksaan. Dia mengaku diberi sejumlah pertanyaan terkait dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus e-KTP.
Menurut Ade, keterangan yang dia berikan masih sama dengan keterangan yang terdahulu. "Saya tadi ditanya unutk pak Novanto dan Pak Anang. Itu dipakukan bersama tapi tersangkanya berbeda," kata Akom usai menjalani pemeriksaan.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Ketua DPR ini berkomitmen akan membantu KPK untuk memberantas korupsi. "Saya harus siap bantu pemberantasan korupsi KPK. Dan saya concern nantinya," ucap Akom.
(maf)