Kontroversi Metode Omnibus dalam RPP Kesehatan Menuai Pertanyaan

Jum'at, 24 November 2023 - 01:00 WIB
loading...
Kontroversi Metode Omnibus...
Ilustrasi Rancangan Peraturan Pemerintah. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah pihak telah mengirim surat kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) meminta audiensi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Kesehatan. Meski demikian, Kemensetneg mengarahkan hal ini kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai inisiator RPP Kesehatan.

Salah satu organisasi yang turut mempertanyakan adalah Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) yang menyoroti metode omnibus dalam penyusunan RPP. Ketua Gaprindo Benny Wachjudi mengungkapkan aturan mengenai itu sebelumnya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang terpisah dari pengaturan bidang kesehatan lainnya.

"Kami ingin mendiskusikan hal ini karena melihat bahwa ekosistem tembakau berbeda," kata Benny dalam siaran persnya, Kamis (23/11/2023).



Benny menyoroti keragaman aspek dalam RPP Kesehatan, yang diisi oleh beberapa rumpun yang tidak seragam. Sebagai contoh, aspek rumah sakit, obat, pasien, transplantasi organ, hingga dokter mungkin tepat diatur bersama karena berkaitan dengan rumpun kesehatan.

Namun, untuk produk tembakau, ekosistemnya dinilai berbeda karena terkait dengan penerimaan negara, cukai, dan petani, meskipun memiliki kaitan dengan kesehatan. "Maka dari itu, kami ingin bertanya kepada Setneg, karena mereka yang paham ketatanegaraan," kata Benny.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kemenkes tengah merancang RPP Kesehatan dengan metode omnibus, menggabungkan semua aspek yang tercakup dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. RPP Kesehatan diharapkan dapat mengatur beragam aspek kesehatan dan industri terkait, termasuk pengendalian zat adiktif tembakau.

Guru Besar Hukum Universitas Lambung Mangkurat Ifrani menyampaikan catatan khusus terkait RPP Kesehatan yang dirancang dengan metode omnibus. Ia menyarankan agar implementasi PP lebih efektif jika dibuat terpisah sesuai dengan kompleksitas masing-masing aspek.

"Peraturan pelaksana dalam bentuk omnibus dapat menimbulkan permasalahan baru dalam implementasinya, mengingat fungsi dari peraturan pelaksana adalah untuk menjadi pedoman teknis yang memudahkan pengguna untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan," kata Ifrani.

Ifrani menekankan kehati-hatian dalam menggunakan metode omnibus. Dalam beberapa kasus, penggunaan omnibus dapat memberikan manfaat, tetapi manfaat tersebut tidak selalu berlaku pada semua lapisan produk hukum di Indonesia.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
55 Perawat Profesional...
55 Perawat Profesional Indonesia Dikirim ke Austria
Kisah Ridwan Kamil Merancang...
Kisah Ridwan Kamil Merancang Masjid Raya Al-Jabbar hingga Klaim Bantuan ke NU Rp1 Triliun
Persiapkan Perawat Profesional,...
Persiapkan Perawat Profesional, IHC STIKes Pertamedika Gelar Ucap Janji Kepaniteraan
Partai Perindo Terima...
Partai Perindo Terima Audiensi APKSI, Bahas SDM Tenaga Kesehatan
Hadapi Tantangan Global,...
Hadapi Tantangan Global, Warga Diimbau Sadar Risiko Bencana, Kesehatan, hingga Krisis
Bahayakah Belalang Jadi...
Bahayakah Belalang Jadi Menu MBG Seperti Diusulkan Dadan Hindayana? Ini Reaksi Praktisi Kesehatan
Komisi I DPR Nilai Deddy...
Komisi I DPR Nilai Deddy Corbuzier Langgar Disiplin Militer Akibat Pernyataan Kontroversi ke Anak-anak
Komdigi Minta Jagat...
Komdigi Minta Jagat Ubah Fitur Berburu Koin karena Ganggu Ketertiban Umum
Pergerakan Advokat Usulkan...
Pergerakan Advokat Usulkan Omnibus Law Pembangunan Berkelanjutan dan Teknologi
Rekomendasi
PLN Ungkap Dugaan Sementara...
PLN Ungkap Dugaan Sementara Penyebab Blackout di Bali
213 Tenaga Kerja di...
213 Tenaga Kerja di Pelabuhan Tenau Kupang Dapat Fasilitas Kesehatan Gratis
Gerakan Pengelolaan...
Gerakan Pengelolaan Sampah Berbasis AI Diminta Optimalkan Kembali TPS3R dan TPST
Berita Terkini
Letjen Kunto Arief Batal...
Letjen Kunto Arief Batal Dimutasi, DPR: TNI Terlalu Mudah Digoyah Urusan Politik
6 menit yang lalu
Maqdir Ismail Soroti...
Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan
1 jam yang lalu
Purnawirawan TNI-Polri...
Purnawirawan TNI-Polri Tegaskan Dukung Program Pemerintahan Prabowo Subianto
1 jam yang lalu
Kemanfaatan dan Makna...
Kemanfaatan dan Makna Ketentuan Suatu Undang-Undang
2 jam yang lalu
7 Danlanud Dimutasi...
7 Danlanud Dimutasi Panglima TNI Akhir April 2025, Ini Sosok Penggantinya
2 jam yang lalu
Kloter Pertama Jemaah...
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat ke Tanah Suci, BPKH Komitmen Tingkatkan Pelayanan
2 jam yang lalu
Infografis
Pentagon: China Bisa...
Pentagon: China Bisa Hancurkan Semua Kapal Induk AS dalam 20 Menit
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved