Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Mahfud MD Harap KPK Tetap Berjalan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Merespons hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap lembaga antirasuah itu tetap jalan meski salah satu pimpinannya terjerat hukum.
“Biar proses hukum berjalan. KPK nya sendiri harus berjalan karena KPK itu selama tidak lebih dari 2 itu, semua urusan mesti tetap berjalan. Komisionernya kan 5, satu mungkin tersangka yang belum tentu tidak aktif juga kan, sebelum diputus mungkin saja, mungkin saja dia masih akan ada di situ,” ujar Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Mahfud menjelaskan empat komisioner di KPK masih bisa untuk menjalankan tugas-tugas yang ada di lembaga antirasuah tersebut.
“Tapi seumpama terpaksa harus nonaktif, itu kan masih ada 4, dan itu sah. Tiga saja dah pengambilan keputusan-keputusan untuk proses hukum,” jelasnya.
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku Ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Merespons hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap lembaga antirasuah itu tetap jalan meski salah satu pimpinannya terjerat hukum.
Baca Juga
“Biar proses hukum berjalan. KPK nya sendiri harus berjalan karena KPK itu selama tidak lebih dari 2 itu, semua urusan mesti tetap berjalan. Komisionernya kan 5, satu mungkin tersangka yang belum tentu tidak aktif juga kan, sebelum diputus mungkin saja, mungkin saja dia masih akan ada di situ,” ujar Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Mahfud menjelaskan empat komisioner di KPK masih bisa untuk menjalankan tugas-tugas yang ada di lembaga antirasuah tersebut.
“Tapi seumpama terpaksa harus nonaktif, itu kan masih ada 4, dan itu sah. Tiga saja dah pengambilan keputusan-keputusan untuk proses hukum,” jelasnya.
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku Ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
(kri)