Deklarasi Dukungan Perangkat Desa ke Prabowo-Gibran Mengarah pada Pelanggaran Pemilu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Masyarakt Sipil menilai, deklarasi dukungan delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengarah pada pelanggaran Pemilu 2024.
Seperti diketahui, pada Minggu, 19 November 2023 kelompok Desa Bersatu yang terdiri dari delapan delapan organisasi perangkat desa terdiri atas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) organisasi kepala desa aktif, Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas).
Termasuk Asosiasi Kepala Desa Indonesia (DPP Aksi), Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (KOMPAKDESI), Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPP PPDI), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara mengadakan acara Silaturahmi Nasional di Gedung Indonesia Arena.
Dalam kegiatan tersebut, mereka mendeklarasikan dukungan terhadap Capres-Cawapres Prabowo-Gibran untuk Pemilu 2024. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Cawapres Gibran Rakabuming Raka dan Tim Kampanye Nasional Prabowo – Gibran.
Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan, Koalisi Masyarakat Sipil memandang deklarasi dukungan organisasi perangkat desa terhadap Capres-Cawapres Prabowo-Gibran perlu menjadi perhatian serius mengingat hal tersebut dikhawatirkan berpotensi mendorong ketidaknetralan perangkat desa pada kontestasi politik Pemilu 2024.
“Penting bagi semua pihak, khususnya penyelenggara Pemilu untuk memastikan Pemilu yang akan datang berjalan demokratis dan mengedepankan prinsip jujur, adil dan bebas,” ujarnya, Kamis (23/11/2023).
Menurut Julius, hal itu hanya dapat diwujudkan jika semua pihak berupaya mencegah dan meminimalisasi setiap potensi pelanggaran dan kecurangan pemilu, termasuk melalui penggunaan perangkat pemerintah desa untuk pemenangan kontestasi Pemilu 2024.
Mobilisasi dukungan politik dari perangkat desa terhadap kandidat capres-cawapres tertentu tentu memperburuk kondisi dan dinamika elektoral saat ini, khususnya di tengah kuatnya persepsi publik terhadap potensi dan indikasi ketidaknetralan aparatur negara dalam Pemilu.
Seperti diketahui, pada Minggu, 19 November 2023 kelompok Desa Bersatu yang terdiri dari delapan delapan organisasi perangkat desa terdiri atas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) organisasi kepala desa aktif, Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas).
Termasuk Asosiasi Kepala Desa Indonesia (DPP Aksi), Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (KOMPAKDESI), Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPP PPDI), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara mengadakan acara Silaturahmi Nasional di Gedung Indonesia Arena.
Baca Juga
Dalam kegiatan tersebut, mereka mendeklarasikan dukungan terhadap Capres-Cawapres Prabowo-Gibran untuk Pemilu 2024. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Cawapres Gibran Rakabuming Raka dan Tim Kampanye Nasional Prabowo – Gibran.
Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan, Koalisi Masyarakat Sipil memandang deklarasi dukungan organisasi perangkat desa terhadap Capres-Cawapres Prabowo-Gibran perlu menjadi perhatian serius mengingat hal tersebut dikhawatirkan berpotensi mendorong ketidaknetralan perangkat desa pada kontestasi politik Pemilu 2024.
“Penting bagi semua pihak, khususnya penyelenggara Pemilu untuk memastikan Pemilu yang akan datang berjalan demokratis dan mengedepankan prinsip jujur, adil dan bebas,” ujarnya, Kamis (23/11/2023).
Menurut Julius, hal itu hanya dapat diwujudkan jika semua pihak berupaya mencegah dan meminimalisasi setiap potensi pelanggaran dan kecurangan pemilu, termasuk melalui penggunaan perangkat pemerintah desa untuk pemenangan kontestasi Pemilu 2024.
Mobilisasi dukungan politik dari perangkat desa terhadap kandidat capres-cawapres tertentu tentu memperburuk kondisi dan dinamika elektoral saat ini, khususnya di tengah kuatnya persepsi publik terhadap potensi dan indikasi ketidaknetralan aparatur negara dalam Pemilu.