Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Masih Pimpin Rapat di KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut masih 'ngantor' dan memimpin rapat meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hal itu sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Masih sangat aktif. Yang bersangkutan tadi juga ikut rapat," ujar Alex saat konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Alex menambahkan Firli tetap masih beraktivitas seperti hari-hari biasanya. Penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul yasin Limpo tak menjadikan Firli berhenti bekerja.
"Yang bersangkutan ada di ruang kerjanya dan melaksanakan pekerjaan seperti biasa," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
"Masih sangat aktif. Yang bersangkutan tadi juga ikut rapat," ujar Alex saat konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Alex menambahkan Firli tetap masih beraktivitas seperti hari-hari biasanya. Penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul yasin Limpo tak menjadikan Firli berhenti bekerja.
"Yang bersangkutan ada di ruang kerjanya dan melaksanakan pekerjaan seperti biasa," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
(kri)