Firli Bahuri Jadi Tersangka, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Saya Tidak Malu
Kamis, 23 November 2023 - 15:39 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (30/10/2023). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tidak malu atas penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri . Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Alex menyatakan dirinya berpegang pada prinsip asas praduga tak bersalah. "Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Alex saat konferensi pers di kantornya, Kamis (23/11/2023).
Alex enggan ambil pusing tentang penilaian negatif masyarakat. Menurutnya, masyarakat tidak mempunyai dasar yang kuat atas citra negatif kepada pihaknya.
"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu," ujarnya.
Terkait penetapan tersangka Firli, Alex menyebutkan hal tersebut masih dalam tahap awal. Untuk mencari tahu kebenaran hal tersebut perlu melewati proses persidangan.
"Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini, tidak berhenti pada penetapan tersangka," katanya.
Alex menyatakan dirinya berpegang pada prinsip asas praduga tak bersalah. "Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Alex saat konferensi pers di kantornya, Kamis (23/11/2023).
Alex enggan ambil pusing tentang penilaian negatif masyarakat. Menurutnya, masyarakat tidak mempunyai dasar yang kuat atas citra negatif kepada pihaknya.
"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu," ujarnya.
Terkait penetapan tersangka Firli, Alex menyebutkan hal tersebut masih dalam tahap awal. Untuk mencari tahu kebenaran hal tersebut perlu melewati proses persidangan.
"Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini, tidak berhenti pada penetapan tersangka," katanya.
Lihat Juga :