Ini Pasal yang Mengatur Pemberhentian Firli Bahuri setelah Ditetapkan Tersangka
Kamis, 23 November 2023 - 12:25 WIB
loading...
Ketua KPK ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris tidak menampik Firli harus diberhentikan dari jabatan Ketua KPK. Pasalnya, hal tersebut merujuk pada Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Berikut bunyi pasal 32 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019:
'Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya'.
"Memang di Pasal 32 ayat 2 UU 19 Tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden," kata Haris kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Terkait pemberhentian melalui Keputusan Presiden (Kepres), hal tersebut tertuang dalam Pasal 32 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2019. Berikut bunyi pasal 32 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2019:
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris tidak menampik Firli harus diberhentikan dari jabatan Ketua KPK. Pasalnya, hal tersebut merujuk pada Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Berikut bunyi pasal 32 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019:
'Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya'.
"Memang di Pasal 32 ayat 2 UU 19 Tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden," kata Haris kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Terkait pemberhentian melalui Keputusan Presiden (Kepres), hal tersebut tertuang dalam Pasal 32 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2019. Berikut bunyi pasal 32 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2019:
Lihat Juga :