Istana Tunggu Surat Pemberitahuan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dari Polri
Kamis, 23 November 2023 - 09:45 WIB
loading...
Pihak Istana masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dari Polri. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pihak Istana masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari Polri. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Kamis (23/11/2023).
Ari menjelaskan, nantinya jika surat pemberitahuan penetapan tersangka telah diterima, maka akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Baca juga: Breaking News! Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka
Terkait pergantian posisi Firili sebagai Ketua KPK, Ari mengatakan hal tersebut akan mengikuti aturan perundang-undangan KPK. "Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," ungkapnya.
"Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Kamis (23/11/2023).
Ari menjelaskan, nantinya jika surat pemberitahuan penetapan tersangka telah diterima, maka akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Baca juga: Breaking News! Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka
Terkait pergantian posisi Firili sebagai Ketua KPK, Ari mengatakan hal tersebut akan mengikuti aturan perundang-undangan KPK. "Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," ungkapnya.
Lihat Juga :