KPK Tahan Setya Novanto Selama 20 Hari

Jum'at, 17 November 2017 - 20:50 WIB
KPK Tahan Setya Novanto Selama 20 Hari
KPK Tahan Setya Novanto Selama 20 Hari
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melakukan penahanan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dengan membantarkannya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta selama 20 Hari.

Pembantaran penahanan Setya Novanto (Setnov) berlaku sejak 17 November 2017-6 Desember 2017.

"Terkait proses penahanan, KPK melakukan penahanan SN berdasarkan bukti-bukti karena diduga keras melakukan korupsi bersama pihak lain," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (17/11/2017) seperti disiarkan iNews TV.

Febri menjelaskan selama proses pembantaran, Setnov akan menjalani perawatan di RSCM. "Dijaga tim KPK dan Polri," ujarnya.

Febri menegaskan status Setnov adalah ditahan dengan membantarkannya di RSCM. "Soal perkembangan kesehatannya, KPK berkoordinasi dengan RSCM dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia)," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6735 seconds (0.1#10.140)