Deklarasi Dukungan Perangkat Desa ke Prabowo-Gibran Mengarah pada Pelanggaran Pemilu
Kamis, 23 November 2023 - 06:23 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Apdesi Dukung Prabowo-Gibran, JPPR: Ini Bentuk Penghinaan terhadap Negara Hukum
“Penting bagi semua pihak, khususnya penyelenggara Pemilu untuk memastikan Pemilu yang akan datang berjalan demokratis dan mengedepankan prinsip jujur, adil dan bebas,” ujarnya, Kamis (23/11/2023).
Menurut Julius, hal itu hanya dapat diwujudkan jika semua pihak berupaya mencegah dan meminimalisasi setiap potensi pelanggaran dan kecurangan pemilu, termasuk melalui penggunaan perangkat pemerintah desa untuk pemenangan kontestasi Pemilu 2024.
Mobilisasi dukungan politik dari perangkat desa terhadap kandidat capres-cawapres tertentu tentu memperburuk kondisi dan dinamika elektoral saat ini, khususnya di tengah kuatnya persepsi publik terhadap potensi dan indikasi ketidaknetralan aparatur negara dalam Pemilu.
”Jika situasi ini terus dibiarkan, hal ini menjadi berbahaya karena tidak hanya mencederai prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu, tapi juga legitimasi hasilnya dipertanyakan,” katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil memandang, untuk menjamin dan memastikan Pemilu yang demokratis dan partisipatif, penting bagi seluruh perangkat pemerintahan desa untuk tidak terlibat dan menjauhkan diri dari politik dukung-mendukung kandidat presiden. Apalagi UU Pemilu dan UU Pemerintahan Desa secaras jelas dan tegas telah menegaskan larangan bagi perangkat desa untuk dilibatkan atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu.
“Penting bagi semua pihak, khususnya penyelenggara Pemilu untuk memastikan Pemilu yang akan datang berjalan demokratis dan mengedepankan prinsip jujur, adil dan bebas,” ujarnya, Kamis (23/11/2023).
Menurut Julius, hal itu hanya dapat diwujudkan jika semua pihak berupaya mencegah dan meminimalisasi setiap potensi pelanggaran dan kecurangan pemilu, termasuk melalui penggunaan perangkat pemerintah desa untuk pemenangan kontestasi Pemilu 2024.
Mobilisasi dukungan politik dari perangkat desa terhadap kandidat capres-cawapres tertentu tentu memperburuk kondisi dan dinamika elektoral saat ini, khususnya di tengah kuatnya persepsi publik terhadap potensi dan indikasi ketidaknetralan aparatur negara dalam Pemilu.
”Jika situasi ini terus dibiarkan, hal ini menjadi berbahaya karena tidak hanya mencederai prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu, tapi juga legitimasi hasilnya dipertanyakan,” katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil memandang, untuk menjamin dan memastikan Pemilu yang demokratis dan partisipatif, penting bagi seluruh perangkat pemerintahan desa untuk tidak terlibat dan menjauhkan diri dari politik dukung-mendukung kandidat presiden. Apalagi UU Pemilu dan UU Pemerintahan Desa secaras jelas dan tegas telah menegaskan larangan bagi perangkat desa untuk dilibatkan atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu.
Lihat Juga :