Apdesi Dukung Prabowo-Gibran, JPPR: Ini Bentuk Penghinaan terhadap Negara Hukum

Selasa, 21 November 2023 - 06:41 WIB
loading...
Apdesi Dukung Prabowo-Gibran,...
JPPR mengkritisi tindakan Apdesi yang menghadiri deklarasi desa bersatu guna mendukung salah satu pasangan capres-cawapres di Indonesia Arena, GBK, Minggu 19 November 2023. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengkritisi tindakan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang menghadiri deklarasi desa bersatu guna mendukung salah satu pasangan capres-cawapres di Indonesia Arena, GBK, Minggu 19 November 2023.

Diketahui, belasan ribu kades dan perangkat desa yang berkumpul mendeklarasikan dukungannya terhadap pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Seharusnya dukungan itu terlarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga: Kades Apdesi Dukung Paslon Capres, Wapres Tegaskan Aparatur Negara Harus Netral



Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita mengatakan bentuk deklarasi tersebut sebagai salah satu niat jahat untuk mengkhianati Indonesia sebagai negara hukum, lantaran telah mengatur kepala desa maupun perangkatnya untuk tetap netral dalam pemilu.

"Ini adalah bentuk penghinaan perangkat desa terhadap negara hukum di Indonesia yang jelas-jelas melarang kepala desa beserta perangkatnya terlibat atau mendukung calon tertentu dalam pelaksanaan pemilu," ujar Mita dalam keterangan yang diterima MPI, Selasa (21/11/2023).

Mita menyampaikan potensi penghinaan atas negara hukum ini secara tidak langsung dipraktekkan lantaran melanggar aturan yang termaktub dalam konstitusi Indonesia, Undang-undang Dasar 1945. Sejatinya, pemilu yang telah ditetapkan dalam UUD 1945, diamanatkan untuk dilaksanakan secara luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wapres Gibran Sosialisasikan...
Wapres Gibran Sosialisasikan Program Kampung Haji saat Hadiri Haul Pendiri NU
Periksa Kades dan Perangkat...
Periksa Kades dan Perangkat Desa, KPK Dalami Penyerahan Uang yang Diperintahkan Sudewo
KPK Periksa 8 Kepala...
KPK Periksa 8 Kepala Desa di Pati terkait Kasus Korupsi Sudewo
Ubedilah Badrun dkk...
Ubedilah Badrun dkk Dirikan Barisan Oposisi Indonesia, Ini Tujuannya
APDESI Diminta Berperan...
APDESI Diminta Berperan Aktif Wujudkan Kesejahteraan Rakyat hingga Pelosok Desa
Kasus Bupati Pati Sudewo,...
Kasus Bupati Pati Sudewo, KPK Panggil Camat dan Kades
Cegah Tragedi Siswa...
Cegah Tragedi Siswa SD di NTT Terulang, Mensesneg Minta Kepala Desa Aktif Pantau Kelompok Rentan
Surati Presiden Prabowo,...
Surati Presiden Prabowo, Kepala Desa di Tapteng Minta Pelurusan Penyebab Banjir dan Longsor DAS Aek Garoga
3 Kepala Desa Dapat...
3 Kepala Desa Dapat Penghargaan Peacemaker Justice Award 2025
Rekomendasi
Inggris Hajar Kroasia...
Inggris Hajar Kroasia 4-2, Tuchel: Ini Bukan Identitas The Three Lions
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Saat Messi Bersinar,...
Saat Messi Bersinar, Ronaldo Justru Tenggelam
Berita Terkini
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved