Apdesi Dukung Prabowo-Gibran, JPPR: Ini Bentuk Penghinaan terhadap Negara Hukum
Selasa, 21 November 2023 - 06:41 WIB
loading...
JPPR mengkritisi tindakan Apdesi yang menghadiri deklarasi desa bersatu guna mendukung salah satu pasangan capres-cawapres di Indonesia Arena, GBK, Minggu 19 November 2023. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengkritisi tindakan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang menghadiri deklarasi desa bersatu guna mendukung salah satu pasangan capres-cawapres di Indonesia Arena, GBK, Minggu 19 November 2023.
Diketahui, belasan ribu kades dan perangkat desa yang berkumpul mendeklarasikan dukungannya terhadap pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Seharusnya dukungan itu terlarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Baca juga: Kades Apdesi Dukung Paslon Capres, Wapres Tegaskan Aparatur Negara Harus Netral
Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita mengatakan bentuk deklarasi tersebut sebagai salah satu niat jahat untuk mengkhianati Indonesia sebagai negara hukum, lantaran telah mengatur kepala desa maupun perangkatnya untuk tetap netral dalam pemilu.
"Ini adalah bentuk penghinaan perangkat desa terhadap negara hukum di Indonesia yang jelas-jelas melarang kepala desa beserta perangkatnya terlibat atau mendukung calon tertentu dalam pelaksanaan pemilu," ujar Mita dalam keterangan yang diterima MPI, Selasa (21/11/2023).
Mita menyampaikan potensi penghinaan atas negara hukum ini secara tidak langsung dipraktekkan lantaran melanggar aturan yang termaktub dalam konstitusi Indonesia, Undang-undang Dasar 1945. Sejatinya, pemilu yang telah ditetapkan dalam UUD 1945, diamanatkan untuk dilaksanakan secara luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil).
Diketahui, belasan ribu kades dan perangkat desa yang berkumpul mendeklarasikan dukungannya terhadap pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Seharusnya dukungan itu terlarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Baca juga: Kades Apdesi Dukung Paslon Capres, Wapres Tegaskan Aparatur Negara Harus Netral
Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita mengatakan bentuk deklarasi tersebut sebagai salah satu niat jahat untuk mengkhianati Indonesia sebagai negara hukum, lantaran telah mengatur kepala desa maupun perangkatnya untuk tetap netral dalam pemilu.
"Ini adalah bentuk penghinaan perangkat desa terhadap negara hukum di Indonesia yang jelas-jelas melarang kepala desa beserta perangkatnya terlibat atau mendukung calon tertentu dalam pelaksanaan pemilu," ujar Mita dalam keterangan yang diterima MPI, Selasa (21/11/2023).
Mita menyampaikan potensi penghinaan atas negara hukum ini secara tidak langsung dipraktekkan lantaran melanggar aturan yang termaktub dalam konstitusi Indonesia, Undang-undang Dasar 1945. Sejatinya, pemilu yang telah ditetapkan dalam UUD 1945, diamanatkan untuk dilaksanakan secara luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil).
Lihat Juga :