Kemendagri Luncurkan Aplikasi Siormas untuk Integrasi Data Ormas Nasional

Rabu, 22 November 2023 - 17:33 WIB
loading...
Kemendagri Luncurkan...
Plh Sekretaris Ditjen Politik dan PUM/Direktur Organisasi Kemasyarakatan, Risnandar Mahiwa. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menggelar pendampingan operasional sistem informasi organisasi kemasyarakatan bagi aparatur Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) seluruh Indonesia, Rabu (22/11/2023). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran integrasi data ormas nasional melalui Aplikasi Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (Siormas).

Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Utama, Lantai 3 Gedung F, Kemendagri, Jakarta Pusat, dihadiri pejabat lingkup Ditjen Politik dam PUM Kemendagri, Perwakilan Direktorat lingkup Ditjen Politik dan PUM, serta para perwakilan Badan Kesbangpol Provinis dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Peserta yang hadir langsung secara offline sebanyak 80 orang dan kurang lebih 150 hadir secara online.

Pj Tim Pendaftaran Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, Direktorat Ormas, Ditjen Politik dan PUM Kemendagri, Yodie Indrawan menyampaikan, pendaftaran ormas merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.



"Kegiatan ini bertujuan memenuhi kebutuhan data ormas yang komprehensif bagi pemerintah dan pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan bidang ormas. Tim Pendaftaran berhasil mengintegrasikan data dari berbagai jenis ormas selama 3 tahun terakhir, mencakup ormas tidak berbadan hukum, ormas asing, dan ormas berbadan hukum, yang kini telah terangkum dalam Siormas yang resmi diluncurkan," kata Yodie dalam sambutannya.

Menurutnya, masih terdapat 147 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang belum memiliki akun Siormas. Dia berharap kepada pemerintah daerah yang belum memiliki akun Siormas agar segera membuat untuk daerahnya.

Plh Sekretaris Ditjen Politik dan PUM/Direktur Organisasi Kemasyarakatan, Risnandar Mahiwa meresmikan peluncuran Aplikasi Siormas. Dalam sambutannya Risnandar menyampaikan, Siormas sebelumnya pernah diluncurkan pada 2018 dalam versi offline. Namun dengan perkembangan kondisi, terutama akibat Pandemi, perubahan menjadi keharusan agar tidak ketinggalan.

"Pentingnya adaptasi terhadap perubahan dinamis dalam sistem pemerintahan. Siormas merupakan solusi untuk menyinkronkan data ormas untuk mencegah terjadinya duplikasi pendaftaran ormas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan integritas data dan mencegah sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari," kata Risnandar.

"Integrasi dengan basis e-KTP juga dilakukan untuk memastikan keakuratan data kepengurusan ormas dalam rangka meningkatkan pelayanan," katanya.

Risnandar menjelaskan, Aplikasi Siormas diusulkan sebagai sarana yang dapat mempercepat verifikasi dan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Proses yang semula memakan waktu 14 hari, kini dapat diselesaikan dalam waktu 8 hari, memanfaatkan data yang terintegrasi.

"Kami Direktorat Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan PUM Kemendagri terbuka untuk menerima saran dan masukan guna terus memperbaiki sistem ini agar dapat lebih optimal melayani Ormas yang mendaftar," katanya.

Dengan adanya Siormas diharapkan pemerintah dapat memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien terhadap ormas di seluruh Indonesia. Hal ini sejalan dengan prinsip pemerintah pusat yang siap melayani masyarakat, termasuk ormas khususnya dalam waktu 1 x 24 jam.

"Pada prinsipnya aplikasi ini diluncurkan untuk memfasilitasi kinerja kita dalam rangka pelayanan bagi ormas," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1723 seconds (0.1#10.140)