Ditjen Politik dan PUM Gelar Komsos Bahas Isu-isu Strategis Bidang Ormas
Senin, 20 November 2023 - 20:23 WIB
loading...
Ditjen Politik dan PUM Kemendagri melalui Direktorat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menggelar seminar komunikasi sosial kemasyarakatan dan pembahasan isu-Isu strategis bidang ormas. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kemendagri melalui Direktorat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menggelar seminar komunikasi sosial kemasyarakatan dan pembahasan isu-Isu strategis bidang organisasi kemasyarakatan.
Kasubag Tata Usaha, Direktorat Organisasi Kemasyarakatan, Ditjen Politik dan PUM Kemendagri, Diding Somantri menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dengan dasar Undang-Undang 1 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2017 tentang Pengawasan Ormas.
“Maksud diadakan kegiatan ini dalam rangka membahas isu strategis yang dihadapi terkait arah kebijakan baik dari tingkat pusat dan daerah,” kata Diding pada Senin (20/11/2023).
Selain itu, lanjut dia, tujuannya untuk memperkaya data dan saran masukan dan kebijakan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. Serta untuk mendapat update informasi terkait kebijakan yang berhasil di daerah agar bisa didiskusikan dan dipedomani sehingga bisa sinkron.
Plh Sekretaris Ditjen Politik dan PUM/Direktur Organisasi Kemasyarakatan, Ditjen Politik dan PUM Kemendagri, Risnandar Mahiwa menuturkan, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar bisa berdiskusi dan berbagi informasi, mengawal dari sisi stabilitas di lingkungan Ibu Kota Negara terkait pergerakan permasalahan aktivitas ormas dalam menciptakan stabilitas politik menghadapi Pemilu 2024.
Kasubag Tata Usaha, Direktorat Organisasi Kemasyarakatan, Ditjen Politik dan PUM Kemendagri, Diding Somantri menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dengan dasar Undang-Undang 1 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2017 tentang Pengawasan Ormas.
“Maksud diadakan kegiatan ini dalam rangka membahas isu strategis yang dihadapi terkait arah kebijakan baik dari tingkat pusat dan daerah,” kata Diding pada Senin (20/11/2023).
Selain itu, lanjut dia, tujuannya untuk memperkaya data dan saran masukan dan kebijakan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. Serta untuk mendapat update informasi terkait kebijakan yang berhasil di daerah agar bisa didiskusikan dan dipedomani sehingga bisa sinkron.
Plh Sekretaris Ditjen Politik dan PUM/Direktur Organisasi Kemasyarakatan, Ditjen Politik dan PUM Kemendagri, Risnandar Mahiwa menuturkan, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar bisa berdiskusi dan berbagi informasi, mengawal dari sisi stabilitas di lingkungan Ibu Kota Negara terkait pergerakan permasalahan aktivitas ormas dalam menciptakan stabilitas politik menghadapi Pemilu 2024.
Lihat Juga :