Ahli: Parpol Lulus Verifikasi Pemilu 2014 Sudah Kedaluarsa

Selasa, 14 November 2017 - 16:16 WIB
Ahli: Parpol Lulus Verifikasi Pemilu 2014 Sudah Kedaluarsa
Ahli: Parpol Lulus Verifikasi Pemilu 2014 Sudah Kedaluarsa
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menganggap keterpenuhan syarat sebagai peserta Pemilu 2014 tidak dapat dijadikan acuan bagi partai politik (parpol) bisa melenggang sebagai peserta Pemilu 2019.

Menurut dia, ada kedaluarsa keterpenuhan persyaratan parpol karena UU berbeda diterapkan di masing-masing pemilu tersebut, UU 8/2012 untuk mengatur kelolosan partai di Pemilu 2014, sementara ada UU 7/2017 untuk menentukan kelolosan partai di Pemilu 2019.

“Meskipun norma yang ada di dalam UU 8/2012 dan UU 7/2017 sama persis, namun tidak serta merta ketika terpenuhi di 2014 juga terpenuhi di 2019,” ujar Titi saat menjadi ahli pemohon Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Titi mencontohkan, salah satu kedaluarsa keterpenuhan syarat bagi parpol lama menyangkut kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Menurut dia, pada UU 8/2012 disebutkan bahwa akhir tahapan Pemilu 2014 diatur pada 1 Oktober 2014.
“Maka sudah kedaluarsa kalau merujuk pada pesyaratan yang diminta Pasal 173 Ayat 3,” tutur Titi.

Titi juga mengambil contoh dinyatakan tidak lengkapnya persyaratan dokumen pendaftaran dua parpol peserta Pemilu 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi antitesa dari aturan Pasal 173 Ayat 3 UU 7/2017 yang tidak memverifikasi ulang partai peserta Pemilu 2014 karena menganggap telah lengkap berkas.

“Karena faktanya tidak ada satupun partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana Pasal 173 Ayat 2. Yang ada adalah partai yang sudah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana Pasal 8 Ayat 2 UU 8/2012,” pungkas Titi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3785 seconds (0.1#10.140)