Perludem: Verifikasi UU Pemilu Juga Diskriminasi Calon DPD

Selasa, 14 November 2017 - 15:16 WIB
Perludem: Verifikasi...
Perludem: Verifikasi UU Pemilu Juga Diskriminasi Calon DPD
A A A
JAKARTA - Penerapan Pasal 173 Ayat 1 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu nyatanya tidak hanya memunculkan ketidakadilan bagi partai politik (parpol) baru. Aturan ini juga memberi perlakuan berbeda pada calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai peserta pemilu.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, aturan Pasal 173 Ayat 1 dan 3 memberikan ketidaksetaraan bagi peserta pemilu calon perseorangan anggota DPD. Menurut dia, DPD sebagai salah satu peserta pemilu tetap dilakukan verifikasi ulang, meskipun telah ikut dalam pemilu sebelumnya.

“Ketentuan ini ternyata tidak mutatis mutandis pada perseorangan calon peserta pemilu anggota DPD. Padahal persyaratan perseorangan calon anggota DPD pada Pasal 183 Ayat 1 UU 7/2017 sama dengan Pasal 13 Ayat 1 UU 8/2012,” ujar Titi saat menjadi ahli pemohon Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Menurut Titi, selama ini pemerintah dan DPR beralasan munculnya Pasal 173 Ayat 1 dan 3 tidak perlu dipersoalkan karena syarat administrasi terhadap parpol lama dan baru tetap sama. Dengan adanya fakta bahwa calon anggota DPD tetap diminta untuk mendaftar dan diverifikasi, menurut dia telah terbantahkan.

“Pengaturan seperti ini jelas merupakan perlakuan yang tidak adil dan tidak setara bagi sesama peserta pemilu legislatif,” tutur Titi.

Fakta ini, lanjut Titi, juga berseberangan dengan anggapan pembuat UU yang menginginkan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu. Sebab dengan diikutsertakannya calon anggota DPD kembali menjalani proses verifikasi maka tujuan efisiensi tidak relevan.

“Jika memang ingin mewujudkan efisiensi, sudah semestinya syarat yang berat dan kompleks untuk menjadi partai politik peserta pemilu diubah, dipermudah dan dibuat sederhana,” kata Titi.
(kri)
Berita Terkait
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Belajar dari 2019, Faktor...
Belajar dari 2019, Faktor Fundamental UU Pemilu Perlu Direvisi
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Berkaca 2019, Fahri...
Berkaca 2019, Fahri Hamzah Minta Pemilu Serentak 2024 Zero Accident
Berita Terkini
Gempa M7,1 Guncang Jepang,...
Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban
PWI Cabut Laporan Polisi...
PWI Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
Perindo Bekali Anggota...
Perindo Bekali Anggota Legislatif Strategi Pemenangan dan Pemahaman Teknis Kepemiluan
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved