Perludem: Verifikasi UU Pemilu Juga Diskriminasi Calon DPD

Selasa, 14 November 2017 - 15:16 WIB
Perludem: Verifikasi UU Pemilu Juga Diskriminasi Calon DPD
Perludem: Verifikasi UU Pemilu Juga Diskriminasi Calon DPD
A A A
JAKARTA - Penerapan Pasal 173 Ayat 1 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu nyatanya tidak hanya memunculkan ketidakadilan bagi partai politik (parpol) baru. Aturan ini juga memberi perlakuan berbeda pada calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai peserta pemilu.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, aturan Pasal 173 Ayat 1 dan 3 memberikan ketidaksetaraan bagi peserta pemilu calon perseorangan anggota DPD. Menurut dia, DPD sebagai salah satu peserta pemilu tetap dilakukan verifikasi ulang, meskipun telah ikut dalam pemilu sebelumnya.

“Ketentuan ini ternyata tidak mutatis mutandis pada perseorangan calon peserta pemilu anggota DPD. Padahal persyaratan perseorangan calon anggota DPD pada Pasal 183 Ayat 1 UU 7/2017 sama dengan Pasal 13 Ayat 1 UU 8/2012,” ujar Titi saat menjadi ahli pemohon Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Menurut Titi, selama ini pemerintah dan DPR beralasan munculnya Pasal 173 Ayat 1 dan 3 tidak perlu dipersoalkan karena syarat administrasi terhadap parpol lama dan baru tetap sama. Dengan adanya fakta bahwa calon anggota DPD tetap diminta untuk mendaftar dan diverifikasi, menurut dia telah terbantahkan.

“Pengaturan seperti ini jelas merupakan perlakuan yang tidak adil dan tidak setara bagi sesama peserta pemilu legislatif,” tutur Titi.

Fakta ini, lanjut Titi, juga berseberangan dengan anggapan pembuat UU yang menginginkan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu. Sebab dengan diikutsertakannya calon anggota DPD kembali menjalani proses verifikasi maka tujuan efisiensi tidak relevan.

“Jika memang ingin mewujudkan efisiensi, sudah semestinya syarat yang berat dan kompleks untuk menjadi partai politik peserta pemilu diubah, dipermudah dan dibuat sederhana,” kata Titi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5541 seconds (0.1#10.140)