Apdesi Terbukti Tak Netral, GMNI: Bawaslu Jangan Diam Saja
Selasa, 21 November 2023 - 11:43 WIB
loading...
A
A
A
“Jangan karena yang melanggar anak Presiden aturan jadi tumpul. Bawaslu tidak boleh tebang pilih dan diskriminatif dalam menegakan aturan. Jika ini terjadi berkelanjutan maka masyarakat bisa main hakim sendiri. Bisa kacau,” tegasnya.
Arjuna mengingatkan Bawaslu bahwa UUD 1945 belum berubah yaitu negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat). Artinya konsep penyelenggaraan pemilu didasarkan atas hukum. Jika terbukti melanggar hukum maka harus ditindak. Bukan penegakan hukum mengikuti kehendak penguasa. Baca juga: Pilpres 2024, Bawaslu Ingatkan Paslon Capres-Cawapres Tak Libatkan Kepala Desa
“Setahu saya dalam UUD masih tertera dengan jelas bahwa negara ini adalah negara hukum (rechtstaat). Belum berubah jadi negara kekuasaan. Artinya Bawaslu harus tegak lurus dengan hukum. Bukan tegak lurus pada penguasa,” tandasnya.
Arjuna mengingatkan Bawaslu bahwa UUD 1945 belum berubah yaitu negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat). Artinya konsep penyelenggaraan pemilu didasarkan atas hukum. Jika terbukti melanggar hukum maka harus ditindak. Bukan penegakan hukum mengikuti kehendak penguasa. Baca juga: Pilpres 2024, Bawaslu Ingatkan Paslon Capres-Cawapres Tak Libatkan Kepala Desa
“Setahu saya dalam UUD masih tertera dengan jelas bahwa negara ini adalah negara hukum (rechtstaat). Belum berubah jadi negara kekuasaan. Artinya Bawaslu harus tegak lurus dengan hukum. Bukan tegak lurus pada penguasa,” tandasnya.
(poe)
Lihat Juga :