Mendagri Dorong Solidaritas Bersama untuk Menekan Laju COVID-19

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 08:15 WIB
loading...
Mendagri Dorong Solidaritas Bersama untuk Menekan Laju COVID-19
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong solidaritas bersama masyarakat dalam menekan laju penyebaran virus Sars Cov-II. Foto/Puspen Kemendagri
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong solidaritas bersama masyarakat dalam menekan laju penyebaran virus Sars Cov-II. Gerakan peduli protokol kesehatan dan sejuta masker diharapkan tidak hanya berjalan top-down tapi juga bottom-up.

“Yang kami ingin adalah kegotongroyongan dan solidaritas antar warga. Kalau dari pemerintah top-down, kurang. Akan tetapi, kalau bottom-up dan top-down dari warga baru bagus karena kebersamaan,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020). (Baca juga: MA Sayangkan Hakim Elang Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Tersangka Nurhadi)

Mantan Kapolri itu mengatakan akan melakukan pengecekan diam-diam terhadap program pembagian masker. Kemendagri berharap penyaluran bantuan dari pemerintah tepat sasaran sehingga bisa dirasakan masyarakat.

Dalam kunjungan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Tito mengabarkan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Kehadiran beleid untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Perintah beliau adalah agar setiap daerah membuat perda tentang protokol kesehatan COVID-19. Ada sanksi, di antaranya kerja sosial, denda, dan sanksi administrasi penutupan tempat usaha. Bukan (sanksi) kurungan," tuturnya.

Peraturan itu, menurutnya, akan disesuaikan dengan situasi lokal. Hal itu untuk mempermudah penegak hukum, seperti TNI dan Polri dalam menegur masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan. (Baca juga: Politisi Israel Senang dengan Ledakan Beirut, Sebut Hadiah Tuhan)

“Nah jadi harus ada Perda. Inpres tidak bisa memuat sanksi hukum. Inpres untuk memerintahkan kepatuhan dan kepada kepala daerah agar membuat aturannya masing-masing,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1838 seconds (0.1#10.140)