Saut Beberkan Kronologi Penerbitan Surat Cegah Setnov ke Luar Negeri

Kamis, 09 November 2017 - 21:50 WIB
Saut Beberkan Kronologi Penerbitan Surat Cegah Setnov ke Luar Negeri
Saut Beberkan Kronologi Penerbitan Surat Cegah Setnov ke Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Situmorang menegaskan proses penerbitan surat pencegahan Setya Novanto ke luar negeri sudah sesuai prosedur hukum.

Saut menuturkan, pencegahan terhadap Setya Novanto (Setnov) terkait penyidikan kasus dugaan pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri 2011-2012.

Dia menjelaskan pencegahan Setnov untuk menjadi saksi bagi tersangka Direktur Utama PT Quadra Solutions kurun 2012-2013 Anang Sugiana Sudihardjo‎.

Saut mengakui surat pencegahan atas nama Setnov tersebut ditandatanganinya. Surat cegah tertanggal 2 Oktober 2017 itu kemudian dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) sudah sesuai prosedur, peraturan, dan undang-undang.

"Ya sudah dong. Emang kita egaliternya di sini jalan dan kemudian itu juga pimpinan yang lain harus setuju. Cuma kan waktu itu Pak Agus lagi di luar gitu lho. Jadi saya yang tanda tangan. Kan begitu, biasanya begitu," tutur Saut di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (9/11/2017) sore.

Seperti diketahui, saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Saut dan Agus Rahardjo.

SPDP itu merespons pelaporan dari advokat Sandy Kurniawan Singarimbun yang menuduh Saut dan Agus melakukan penyalahgunaan wewenang terkait surat pencegahan Setya Novanto ke luar negeri. (Baca juga: Pengacara Setnov Tunjukkan Surat Penyidikan Dua Pimpinan KPK )

Saut melanjutkan, KPK juga sudah mendengar informasi pihak Setnov mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ‎terhadap Ditjen Imigrasi yang mencegah Setnov atas permintaan KPK.

Saut mengingatkan, dalam UU KPK dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sudah diatur tentang penceghaan.

"Memang gini kan, menurut undang-undangnya disebutkan bahwa KPK itu boleh mencegah orang. Kan undang-undangnya begitu. Bukan memohon malah, bisa meminta. kira-kira begitu. Ya saya pikir kemudian mereka menjalankan perintah kita itu sudah benar ya," tandasnya.‎
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6053 seconds (0.1#10.140)