Deklarasi Perangkat Desa kepada Paslon Capres, TPN Ganjar-Mahfud: Adanya Keberpihakan
Senin, 20 November 2023 - 14:50 WIB
loading...
Deputi Komunikasi 360 TPN Ganjar-Mahfud, Prabu Revolusi (tengah kemeja hitam). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kegiatan yang dilakukan belasan ribu kades dan perangkat desa mendeklarasikan dukungannya terhadap paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinilai bentuk keberpihakan. Hal ini ditegaskan oleh Deputi Komunikasi 360 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud , Prabu Revolusi.
Diketahui, kegiatan deklarasi ini dilakukan di Indonesia Arena, GBK, Jakarta pada Minggu 19 November 2023 itu, seharusnya tidak dilakukan mengingat para pelakunya merupakan perangkat desa.
"Kegiatan tersebut sudah jelas terang-benderang adanya keberpihakan, karena seharusnya perangkat desa itu kan harus netral. Apalagi aturannya sudah jelas termaktub dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 atau Undang-Undang Desa dan lainnya," kata Prabu kepada MPI, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Ganjar Pranowo Berpesan Perangkat Desa Jangan Korupsi
Prabu mengatakan, lantaran sudah terrcantum dalam aturan Undang-Undang perihal keterlibatan perangkat desa dalam kegiatan deklarasi tersebut, sanksi tegas harus diberlakukan. Terlebih, ancaman pidana berupa satu tahun penjara, dapat dikenakan bagi para perangkat desa yang terbukti terlibat dalam deklarasi tersebut.
"Ini pidana loh konsekuensi hukumnya. Apalagi sudah disebutkan juga Undang-Undang Desa bahwa ada spirit netralitas bagi perangkat desa. Cukup keras juga aturan dan sanksinya tersebut," terang Prabu.
Sementara, Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Totok Hariyono menegaskan, kepala desa (kades) dan perangkatnya wajib menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Kades tidak boleh terlibat dalam proses kampanye politik.
Diketahui, kegiatan deklarasi ini dilakukan di Indonesia Arena, GBK, Jakarta pada Minggu 19 November 2023 itu, seharusnya tidak dilakukan mengingat para pelakunya merupakan perangkat desa.
"Kegiatan tersebut sudah jelas terang-benderang adanya keberpihakan, karena seharusnya perangkat desa itu kan harus netral. Apalagi aturannya sudah jelas termaktub dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 atau Undang-Undang Desa dan lainnya," kata Prabu kepada MPI, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Ganjar Pranowo Berpesan Perangkat Desa Jangan Korupsi
Prabu mengatakan, lantaran sudah terrcantum dalam aturan Undang-Undang perihal keterlibatan perangkat desa dalam kegiatan deklarasi tersebut, sanksi tegas harus diberlakukan. Terlebih, ancaman pidana berupa satu tahun penjara, dapat dikenakan bagi para perangkat desa yang terbukti terlibat dalam deklarasi tersebut.
"Ini pidana loh konsekuensi hukumnya. Apalagi sudah disebutkan juga Undang-Undang Desa bahwa ada spirit netralitas bagi perangkat desa. Cukup keras juga aturan dan sanksinya tersebut," terang Prabu.
Sementara, Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Totok Hariyono menegaskan, kepala desa (kades) dan perangkatnya wajib menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Kades tidak boleh terlibat dalam proses kampanye politik.
Lihat Juga :